Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Masuk Persidangan, Anak yang Aniaya & Cabuli Ibu kandung di Lamtim

badge-check


					Masuk Persidangan, Anak yang Aniaya & Cabuli Ibu kandung di Lamtim Perbesar

Sukadana (MediaLT) — Kasus Anak Penganiaya dan nyaris memperkosa ibu kandungnya yang terjadi di kecamatan Way Bungur beberapa waktu yang lalu telah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.(27/01/22).

Sidang menghadirkam Majelis hakim Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Sukadana),Indra Marpaung, SH (Hakim Anggota),Eva, SH (Hakim Anggota) sedangkan dari Jaksa Penuntup Umum (JPU) Ariana Juliastuty, SH., MH (Kajari Suladana),Merryon Harriputra, SH., MH (JPU),M. A Qadri, SH., MH (JPU ) serta Gilar Suryaningtyas, SH (Jaksa Fungsional)

Sidang dilaksanakan pada pukul 14.00Wib melalui sarana Video Conference yang dilaksanakan di 2 tempat yaitu Pengadilan Negeri Sukadana dan Rumah Tahanan kelas II Sukadana.

Terdakwa TS disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Primer Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 Jo. Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Subsider Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 Jo. Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atau ketiga pasal 289 KUHP.

Pencabulan yang dilakukan oleh anak korban TS teehadap ibu kandung MS di rumah korban di Kecamatan Way Bungur,Lampung Timur, dengan cara terlebih dahulu menampar muka korban sebelah kiri sebanyak 1 kali setelah itu mencekik leher korban agar korban tidak teriak minta tolong setelah itu pelaku menjambak rambut korban dengan keras dari belakang hingga korban terjatuh dan setelah itu pelaku memukul badan korban dibagian rusuk sebelah kiri sebanyak 1 kali dan selanjutnya pelaku menyeret korban menuju kamar dan berusaha memperkosa ibu kandungnya sendiri.

Tetangga yang mendengar teriakan minta tolong dan menangis datang untuk menolong korban dengan cara mengedor-gedor pintu dan memanggil-manggil nama korban serta anak korban , hal tersebut membuat pelaku panik.

Warga menelpon Polisi Sektor Way Bungur yang tak lama kemudian Kepolisian datang dan membawa pelaku ke Polsek Way Bungur.

Terpisah Rini Mulyati Aktifis Perempuan Lampung timur mengapresiasi kinerja Kajari yang turun langsung menjadi JPU

“Patut diapresiasi Kepala kejaksaan Negeri Sukadana Ariana Juliastuty turun langsung sebagai JPU, akan ada keputusan yang seadil – seadilnya dilihat dari kacamata hukum apa lagi berkenaan dengan kasus penganiyaan dan pencabulan ibu oleh anak kandung,Nauzubillah minzaliq..!”ujar Rini Mulyati saat ditemui di Sekertariat LPAI Lampung Timur.(KMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita