Bandar Lampung (MediaLT) — Polresta Bandar Lampung menerima Penghargaan Restorative Justice dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas penyelesaian perkara pidana pencurian besi sepanjang tiga meter, dengan rasa keadilan dan kemanusian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, SE, didampingi Sekretaris SMSI H. Senen, S.I.Kom, ketua SMSI Lamtim Firdaus serta Jajaran pengurus SMSI se-Provinsi Lampung di kantor SMSI Lampung(10/02/22).

Penggargaan diterima langaung oleh Kaolresta Kombes Pol Ino Harianto, SIK, dan Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH,yang di berikan Oleh SMSI Propinsi Lampung bertempat di kantor SMSI Provinsi Lampung, Kamis (10/2/2022).
Usai menerima penghargaan Kombes Pol Ino Harianto, SIK berterima kasih atas pemberian penghargaan dari SMSI Provinsi Lampung, Menurutnya selain program tersebut, ia pun mendorong percepatan vaksinasi di Kota Bandar Lampung yang sudah cukup baik saat ini.
“Alhamdulillah dari peringkat 36 saat ini vaksinasi kita sudah ada diperingkat 13 jauh lebih baik dari sebelumnya, pencapaian ini bukan didapat dari pihak kepolisian sendiri, melainkan kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat,” kata Ino,
Di tempat yang sama ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku banyak kemajuan yang didapat Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto. Seperti program Polisi Jiwaku Penolong, Polisi ada dimana-mana, pendirian pos polisi tapis di banyak titik di Bandar Lampung.
“Kita apresiasi atas banyak pencapaian dari Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, yang banyak merubah wajah kepolisian di Bandar Lampung lebih baik. Program-program ini pun sangat baik dan dapat membantu masyarakat, serta meningkatkan keamanan,” ujar Pemimpin Umum Saibumi.com tersebut.
Perlu di ketahui Restorative justice ,ldi berikan kepada Saleh, seorang pemulung warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung ditangkap karena mencuri besi 3 meter, ia nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya,yakni Anak pertama berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki berumur 9 tahun.
dia dibebaskan setelah polisi melakukan restorative justice. Dibebaskannya Saleh karena Polsekta Teluk Betung Utara, melaksanakan restorative justice terhadap Saleh. Selain melakukan restoratice justice, Polsek Teluk Betung Utara pimpinan Kapolsek Kompol Robi Bowo Wicaksono memberikan bantuan sembako ke anak-anak Saleh.
“Pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative,” kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono.
Kompol Robi menjelaskan, dalam restorative justice tersebut, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka. “Dalam pertemuan di Mapolsek TbU tersebut, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku berupa pencurian besi. Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak,” jelas Robi.
Kompol Robi mengungkapkan, pihak Polsek TBU telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kembali. Ia juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.(R*)