Menu

Dark Mode
Ketua Komisi 2 DPRD Lampung : Praktik Curang, Tapioka Impor Masuk dan Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan Paguyuban Petani dan Ketua Komisi 2 DPRD Lampung, Apresiasi Asosiasi Pengusaha Tapioka Ikuti Intruksi Gubernur Terkait Harga Singkong Rekontruksi Pembunuhan di Jabung, Isteri Korban Geram Terhadap Pelaku Ketua dan Anggota DPRD Akui Banyak Wartawan Copy Paste dan Akan Evaluasi Advetorial di Lamtim DPRD Bersama PD IWO Berkolaborasi Menuju Lampung Timur Makmur Sosok Pemimpin Perempuan dari Sudut Pandang Ketua DPRD Lampung Timur

Desain

Sidang Segketa Tanah dengan Pt.GGF Memasuki Penyampaian Bukti Surat Menyurat

badge-check


					Sidang  Segketa Tanah dengan Pt.GGF Memasuki Penyampaian Bukti Surat  Menyurat Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Agenda sidang gugatan perdata sengketa tanah 4 hektar milik Penggugat dan Direktur PT.GGP PG 4 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti surat menyurat pada Majelis sidang keenam pada Rabu, 27 April 2022.

Bukti kepemilikan disampaikan oleh kuasa hukum, Penggugat melalui Kuasa hukumnya, Martin Tri Wibowo,SH menyerahkan 7 bukti surat, sedangkan Tergugat melalui Gajah Mada kuasa hukumnya menyerahkan 9 bukti surat.

Hal itu disampaikan oleh Martin Tri Wibowo,SH dari LBH Rakyat Kabupaten Lampung Timur kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp.

“Agenda sidang hari ini baik Penggugat. dan Tergugat menyampaikan bukti surat, Penggugat menyampaikan 7 bukti surat P.1 – P.7, Tergugat menyampaikan 9 bukti surat. T.1 – T.9.,” kata Martin pada Rabu, 27 April 2022 pukul 12.33 WIB.

Agenda sidang ketujuh adalah pemeriksaan setempat atau letak tanah akan dilaksanakan pada tanggal, 20 Mei 2022 mendatang.

“Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan setempat, dilakukan pada tanggal 20 Mei 2022,” terang Kuasa Hukum Prinsipal.

Bukti surat yang disampaikan oleh Penggugat sesuaikan dengan aslinya, sedangkan Tergugat tidak menunjukkan bukti surat aslinya atau hanya fotocopy dari fotocopy.

“Bukti surat yang disampaikan Penggugat adalah cocok dengan aslinya, sedangkan bukti surat Tergugat hanya fotocopy yang tidak ditunjukkan aslinya alias fotocopy dari fotocopy,” pungkasnya.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Bupati Lamtim Bagikan BLD -DD di 4 Desa,Kecamatan Sekampung Udik

26 April 2022 - 10:24 WIB

Saat Sedang Berbuka Puasa, Sepeda Motor Raib di Gondol Pencuri

26 April 2022 - 01:06 WIB

Dr.Edy Irawan Arif : Demokrat Harus Jadi Inisiator & Lokomotif menjadikan Lampung Timur Sebagai Kabupaten Demokrat

25 April 2022 - 20:22 WIB

Aksi Damai : Aliansi Rakyat Menggugat,Meminta AF & SI Anggota DPRD Lamtim di Tahan

25 April 2022 - 13:06 WIB

Arinal Djuanidi Sindir KONI Provinsi Lampung, Resuffle Pengurus Makin Menguat

22 April 2022 - 16:58 WIB

Trending on Desain