Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Kandidat Bupati, Dawam Rahardjo Sangat Siap Bawaslu Lamtim Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Pungli Bekedok Sumbangan Wali Murid di Sekampung Lamtim Teman Tipu Teman Berakhir di Jeruji Polres Lamtim Penjelasan KPR Rutan Sukadana Pasca insiden Penusukan Eksulsif : Ketua PWI Lamtim dan Karutan Sukadana,ini Yang Dibahas.?

Berita

Meningkat Kekerasan Terhadap Anak, LPAI Lamtim Segera Bentuk Satgas PA sampai ke tingkat RT

badge-check


					Meningkat Kekerasan Terhadap Anak, LPAI Lamtim Segera Bentuk Satgas PA sampai ke tingkat RT Perbesar

poto : LPAI

Lampung Timur (MediaLT) — Setelah terbentuk di 24 kecamatan dan 264 desa di Lampung timur kini Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak sampai tingkat Rt/Rw di Lamtim.

Hal tersebut disampaikan ketua LPAI Lampung timur Rini Mulyati di dampingi sekertaris Arip Setiawan kepada awak media di Sekertariat LPAI, desa Pasar Sukadana, kecamatan Sukadana,Lampung Timur. (10/05/22).

LPAI Lampung Timur akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat yang mempunyai Visi Misin yang sama.

“Terbuka kerja sama dengan semua pihak yang peduli dengan nasib anak Indonesia khususnya di Lampung Timur,” Tutur Rini Mulyati.

Pembentukan Satgas ini menurut perempuan yang akrap disapa kak Rini ini dilakukan untuk merespons maraknya kasus anak, mulai dari anak yang tidak terlayani di rumah sakit, kekerasan oleh pengasuh, anak korban pemerkosaan, Pelecehan Seksual dan kekerasan, anak yang berhadapan dengan masalah hukum, dan sebagainya.

Pembentukan Satgas ini juga merupakan langkah pencegahan dalam pendampingan anak dan keluarga dengan cara membekali anggota Satgas PA di RT/RW/komunitas dengan pengetahuan dan keterampilan dalam perlindungan anak.

“LPAI Lampung Timur menemukan banyak fakta bahwa selama ini masalah anak muncul akibat persoalan keluarga dan lingkungan yang tidak kondusif, Satgas PA akan memperkuat ketahanan keluarga dengan membuat peta anak dan lingkungan yang menjelaskan situasi dan kondisi keluarga,” Imbuhnya.

Satgas ini diharapkan bisa mencegah anak yang rentan menjadi korban, mendukung anak yang bermasalah, dan melindungi anak yang menjadi korban dengan membuka konsultasi, bimbingan, pendampingan, dan pembinaan.

“Seperti contoh belum lama ini, adanya Kasus Pencabulan Anak di bawah umur (Sodomi) dengan Korban lebih dari Satu orang, bahkan mungkin bisa bertambah, namun di sini jadi dilema Kita semua, Pelakunya masih Anak di bawah Umur juga, sehingga Kita harus hati -hati dalam Penanganannya, oleh karena itu Aparat yang menangani perkara asusila sodomi harus benar-benar teliti dalam menangani perkara tersebut” beber kak Rini

jika memang ada perkara yang ditangani akan tetapi korban takut melapor, akan tetapi ada pihak lain yang melihat dan mendengar ada kejadian tersebut, maka siapapun bisa langsung melaporkan kejadian tersebut, oleh karena itu aparat harus melakukan pemeriksaan perkara sesuai prosedur.

“Walau mediasi ada, tapi disini sudah jelas ada korban yang sudah dirugikan, aparat wajib mengusut. Walau ini perkara anak baik pelaku dan korban” tambahnya

Kemudian aparatpun harus berhati-hati dan jeli memilih instrumen hukum yang tepat, yakni yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada Pasal 21 undang-undang tersebut, dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

“Bisa saja diversi tak ditahan, jika anak berumur 12 tahun. Tapi penyidikan harus tetap berjalan, perlu ada pembuktian dan wajib didampingi untuk memberikan masukan soal perkara anak tersebut”

“)Dalam perkara tersebut aparat harus tetap mengedepankan hak korban dan pelapor, serta status mereka yang masih anak-anak.
“Masalah (diversi) atau tidak, ya kita perhatikan hal-hal seperti itu jika sudah rampung pemeriksaannya kalau emang ada aturannya, ” pungkasnya.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Debat Kandidat Bupati, Dawam Rahardjo Sangat Siap

13 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Bawaslu Lamtim Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilukada

9 Oktober 2024 - 23:53 WIB

Pungli Bekedok Sumbangan Wali Murid di Sekampung Lamtim

9 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Teman Tipu Teman Berakhir di Jeruji Polres Lamtim

9 Oktober 2024 - 11:03 WIB

Penjelasan KPR Rutan Sukadana Pasca insiden Penusukan

7 Oktober 2024 - 21:05 WIB

Trending di Berita