Lampung Timur (MediaLT) — Hasil Rapat bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dengan Inspektur jenderal Kemendagri pada Jum”at 16 September 2022 menghasilkan beberapa poin,
Diantaranya segera membayarkan Pengasilan tetap (Siltap) Kepala desa beserta perangkatnya yang ada di 264 desa di Lampung timur paling lambat tanggal 20 September 2022.
Staf Ahli Inspektorat Kemendagri Nisar Affandi menjelaskan apabila dana tidak di transfer seperti perintah Kemendagri ,maka akan dijalankan pemeriksaan khusus.
“Pemeriksaan khusus ya,bukan sanksi khusus” jelas Nisar (18/9/2022)
Selain itu Nisar juga mengirim poin poin hasil rapat bersama Inspektorat Kemendagri bersama Bupati Dawam Rahardjo .
Diantaranya Poin No 5. terkait perintah membayar Siltap perangkat Desa :
– Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan segera membayarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa paling lambat hari selasa 20 September 2022 sesuai dengan besaran dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang sudah di terima.
Poin nomor 7 tentang pembayaran honor TKS Rumah Sakit Umum Sukadana.
-Terkait dengan pembayaran Honor Tenaga Sukarela (TKS) pada RSUD Sukadana telah dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp 3.635.000.000 yang tertera dalam perubahan APBD TA. 2022 sesuai persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan TA.2022 yang ditanda tangani pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 paling lambat dibayarkan 7(tujuh) hari setelah diundangkan.
“itu diantara hasil rapat bersama Bupati Lampung Timur dan Inspektur Inspektorat Kemendagri Tomsi Tohir “,tambah Niswar.
Terpisah Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Lampung timur Moch.Yusuf dan kepala keuangan daerah Sukimanto Aji ketika dihubungi belum ada jawaban terkait hal tersebut.
Sementara NGO JPK Koordinataor wilayah Lampung Destria Jaya,SE,SH menduga Pemerintah Daerah Lampung Timur telah melanggar pasal 81 peraturan pemerintah No.11 Tahun 2019.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa penghasilan tetap (siltap)mempunyai dasar hukum yaitu pasal 81 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 28 Pebuari 2019″Jelas Destria Jaya Selaku Kordianator NGO JPK wilayah Propinsi Lampung
Destria juga menyoroti Lampung Timur saat ini menjadi sorotan Nasional karena belum di berikan hak para perangkat desa oleh pemerintah setempat
“Akibat terlambat pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainya yang diduga terlambatĀ dibayarkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur selama 6 bulan sehingga menimbulkan demo unjuk rasa oleh para Perangkat Desa yang sudah viral di Media Sosial” Jelas Pria yang kesaharian juga aktif di LBH .(EmbaranPost/R*)