
Lampung Timur(MediaLT) –Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo belum bisa memastikan apakah Pemilihan Kepala desa (Pikades) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2023 atau 2025 pasca Pemilu.
Hal itu ia sampaikan usai Rapat kordinasi menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri, Nomor
: 100.3.5.5/244/SJ, pada tanggal 14 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa pada Masa Pemilu dan
Pilkada Serentak Tahun 2024
di aula utama Sekdakab Lampung timur.(30/01/23).

Rapat koordinasi tersebut membahas terkait sebanyak 112 Desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur, akan melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Bupati Lampung Timur mengatakan, banyak pertimbangan yang dipertimbangkan, untuk pelaksanakan Pilkades di Lampung Timur.
“Masih kita pertimbangkan, apakah akan dilakukan Pilkades tahun 2023 ini, atau sesudah Pilkada 2024, yakni di 2025,” papar Dawam, saat diwawancarai seusai melakukan rakor.
Bupati juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat lanjutan untuk penetapan pelaksanaan Pilkades di Lampung Timur.
“Kita masih belum bisa menyimpulkan, masih akan kita rapatkan kembali terkait ini,nanti akan kita jadwalkan, yang pasti sesegera mungkin akan kita putuskan,” tuturnya.
Diketahui ada 112 dari 264 desa di Lamtim yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir di tahun 2023 ini.(R*)