Lampung Timur (MediaLT) – Kepolisian Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur menggelandang seseorang, karena diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap isteri dari temannya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto, melalui Kasi Humas AKP Holili membenarkan hal yang tak pantas tersebut. (28/4/23).
Tersangka berinisila SI (41th) warga Kecamatan Sekampung Udik yang diduga melakukan aksi Kekerasan seksual terhadap YI (41th) yang notabene adalah isteri dari temannya sendiri.
“Peristiwa terjadi pada Rabu 26 April 2023 sore,saat SI datang dengan berpura pura mencari suami korban untuk diajak kerja.Melihat korban sendirian dirumahnya kemudian pelaku memaksa korban dengan kekerasan agar menuruti nafsu bejadnya yang berusaha memperkosanya”,jelas Kapolsek.
Menerima laporan terkait peristiwa tersebut kepolisian segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada hari yang sama
“Saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut dan kepadanya dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ” pungkas Kapolres.(R*/SieHumas)