Menu

Dark Mode
PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas

Berita

Lamtim Menggugat Desak DPRD Berhentikan Bupati Dawam Rahardjo

badge-check


					Lamtim Menggugat Desak DPRD Berhentikan Bupati Dawam Rahardjo Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Elemen masyarakat Aliansi Lampung Timur Menggugat (ALTM) mendatangi Sekretariat DPRD setempat untuk mempertanyakan perihal surat yang secara resmi telah mereka kirimkan.(08/05/23)

Kepada awak media ALTM yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi tersebut menyampaikan agar ketua DPRD mengambil keputusan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Lampung timur karena dianggap tidak mampu dalam mengelola pemerintahan dan pelanggaran terhadap undang – undang

“Berkaitan dengan Peraturan dan Perundang-undangan oleh karenanya kami selaku masyarakat Kabupaten Lampung Timur, mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur agar segera mengusulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur”,jelas koordinator Mukaram Sanjaya didampingi Fauzi Ahmad,Burhanuddin,Endy Abdurahman serta Junaidi di pelataran Sekretariat DPRD Lamtim.

“Aliansi Lampung Timur menggugat mendatangi kantor DPRD dalam rangka menindak lanjuti permohonan kami audensi atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) perihal pemberhentian bupati Lampung timur sesuai dengan pasal 78 undang – undang no 23 tahun 2017 tentang Pemerintah daerah kurang memenuhi syarat terutama UU dan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana dari tahun 2020 sampai 2022 terkait pengelolan dana ratusan milyar “,tegasnya.

Berdasarkan PP RI No.12 Th. 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP atau aparat penegak hukum”,jelasnya.

Diketahui selanjutnya Mereka juga akan menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Lampung dan pemerintah pusat agar dapat menjadi atensi tentang apa yang terjadi di Lampung timur di era kepemimpinan Dawam Rahardjo – Azwar Hadi.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal

20 Juli 2025 - 22:17 WIB

Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar

18 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan

18 Juli 2025 - 09:15 WIB

Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang

16 Juli 2025 - 19:17 WIB

Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong

16 Juli 2025 - 09:32 WIB

Trending on Berita