Menu

Dark Mode
Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban

Berita

Lamtim Menggugat Desak DPRD Berhentikan Bupati Dawam Rahardjo

badge-check


					Lamtim Menggugat Desak DPRD Berhentikan Bupati Dawam Rahardjo Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Elemen masyarakat Aliansi Lampung Timur Menggugat (ALTM) mendatangi Sekretariat DPRD setempat untuk mempertanyakan perihal surat yang secara resmi telah mereka kirimkan.(08/05/23)

Kepada awak media ALTM yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi tersebut menyampaikan agar ketua DPRD mengambil keputusan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Lampung timur karena dianggap tidak mampu dalam mengelola pemerintahan dan pelanggaran terhadap undang – undang

“Berkaitan dengan Peraturan dan Perundang-undangan oleh karenanya kami selaku masyarakat Kabupaten Lampung Timur, mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur agar segera mengusulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur”,jelas koordinator Mukaram Sanjaya didampingi Fauzi Ahmad,Burhanuddin,Endy Abdurahman serta Junaidi di pelataran Sekretariat DPRD Lamtim.

“Aliansi Lampung Timur menggugat mendatangi kantor DPRD dalam rangka menindak lanjuti permohonan kami audensi atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) perihal pemberhentian bupati Lampung timur sesuai dengan pasal 78 undang – undang no 23 tahun 2017 tentang Pemerintah daerah kurang memenuhi syarat terutama UU dan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana dari tahun 2020 sampai 2022 terkait pengelolan dana ratusan milyar “,tegasnya.

Berdasarkan PP RI No.12 Th. 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP atau aparat penegak hukum”,jelasnya.

Diketahui selanjutnya Mereka juga akan menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Lampung dan pemerintah pusat agar dapat menjadi atensi tentang apa yang terjadi di Lampung timur di era kepemimpinan Dawam Rahardjo – Azwar Hadi.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU

5 September 2025 - 18:50 WIB

Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan

5 September 2025 - 11:49 WIB

Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan

4 September 2025 - 17:37 WIB

DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah

4 September 2025 - 12:42 WIB

UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

4 September 2025 - 11:44 WIB

Trending on Berita