AMBON ( MediaLT ) Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2022, Sebanyak 20 poin rekomendasi diberikan DPRD Provinsi Maluku atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2022, Senin 8/5/23.
Diantara 20 poin itu, Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2022, Ruslan Hurasan menyinggung pinjaman Rp 700 miliar dari SMI.” hutang miliar rupiah itu tak berdampak bagi kemiskinan maupun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Maluku Tahun 202.

Berdasarkan data BPS, ada terjadinya peningkatan 0,51 poin (0,73 %) dari tahun sebelumnya menjadi 70,22.
Mestinya pinjaman PT. SMI kurang lebih 700 milyar ini, harus berpengaruh pada peningkatan IPM satu koma sekian persen dimaksud, “sehingga kenaikan IPM kita bisa mendekati setara dengan IPM secara nasional dikisaran tujuh puluh dua koma sekian persen,” Jelas Hurasan di Ruang Paripurna Balai Rakyat Provinsi Maluku
Hurasan dalam rekomendasinya menegaskan, poin-poin yang diberikan atas LKPJ Gubernur Maluku Murad Ismail memiliki kaitan dengan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Gubernur Maluku tahun 2022, serta Hasil Pemeriksa Keuangan Pemerintah Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku.
“Dengan begitu, LKPJ yang dibahas dan dijadikan ukuran penilaian kinerja, hendaknya dilihat sebagai salah satu instrumen dalam mengevaluasi seberapa besar keberhasilan atau ketidak – berhasilan pemerintah daerah melaksanakan amanat undang-undang maupun mengimplementasikan perannya sebagai abdi rakyat,” tambahnya.
Hurasan berharap pendalaman LKPJ Gubernur Maluku tahun 2022 ini oleh Pansus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi ini ditindaklanjuti oleh OPD terkait dan Pemerintah Provinsi,”
Dengan demikian pokok-pokok rekomendasi yang disampaikan ini pada hakekatnya sudah melalui tahapan dan pendekatan, pembahasan secara konfrehensip sejalan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Karena itu diharapkan Pemerintah
Daerah melalui OPD-OPD dapat memperhatikan pokok-pokok
rekomendasi ini untuk ditindak lanjuti, tegasnya. (Erol)