Lampung Timur (MediaLT) — Korupsi Dana Desa(DD) sebesar 155 juta, Oknum kepala desa Braja Sakti,kecamataan Way Jepara membantah uang hasil korupsi di pergunakan untuk berjudi.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan dalam konfrensi Pers di Mapolres Lampung Timur kepada awak media yang menanyakan secara langsung kepadanya.(12/05/23).
“Uang itu bukan untuk berjudi,tetapi saya pergunakan untuk budidaya ikan tetapi tidak berjalan sesuai rencana karena ikannya stres dan akhirnya banyak yang mati”,jelas tersangka Edi Santoso
Lebih lanjut ia mengatakan buron setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Lampung Timur.
“Setelah saya di tetapkan tersangka saya pergi ke Blitar( Jawa Timur) karena ingin menjual warisan tetapi tidak jadi karena suratnya di bawa saudara ke Sulawesi”,tambahnya.
Setelah dari Blitar tersangka berangkat ke Kalimantan Tengah dengan kapal laut yang mana di kota Waringin Timur Edi bekerja serabutan bahkan menjadi tukang bangunan.(R*)