Ambon ( MediaLT ) – Pasca di kembalikannya berkas pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu Tahun 2024 mendatang Partai PDI-P, pada Kamis kemarin, Sekarang giliran menular lagi pada Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku, yang di kembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU, untuk di perbaiki kembali.
“Pengembalian pengajuan berkas yang dilakukan oleh KPU berdasarkan, “tidak tercantumnya tandatangan Ketua dan sekertaris DPW PAN yang di masukan ke Silon, pada salah satu lembaran berkas pendaftaran, ” Sehingga KPU mengembalikan Berkas untuk di perbaiki kembali

Ketua DPW PAN Wahid Laitupa Kepada awak di kantor KPU Provinsi Maluku, Jumad 12/5/23, mengatakan bahwa, Ada terjadi kesalahan yang bersifat teknis, karena ada salah satu berkas yang belum kita tanda tangani, dan ini akan di perbaiki sebelum tanggal 14 mei 2023. Tegasnya
Wahid juga menambahkan bahwa, untuk keterwakilan perempuan sudah memenuhi persyaratan 30 persen, namun berkaitan dengan kebijakan untuk keterwakilan perempuan dengan ketentuan 30 persen ke atas, dan kami menyesuaikan sesuai PKPU yang berlaku saat ini, Ungkap Laitupa.
Sambungnya juga bahwa, pada perhelatan kontestasi politik di tahun 2024 mendatang ini, PAN berkeyakinan untuk merebut kursi ketua DPRD Provinsi Maluku, dengan peroleh kursi sebanyak 7 kursi. Di setiap Dapil.Tutup Wahid. Penulis (Erol)