Menu

Dark Mode
Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban Sosok Srikandi di Amanahkan Plt Ketua KONI Lampung Timur Unjukrasa di Lampung Berjalan Damai dan Aman, SMSI Berikan Apresiasi ke Semua Pihak

Berita

Kekosongan Jabatan Wawali, HMI : Agus Ririmase Harus Tinggalkan Rumdis Wakil Walikota Ambon

badge-check


					Kekosongan Jabatan Wawali, HMI : Agus Ririmase Harus Tinggalkan Rumdis Wakil Walikota Ambon Perbesar

AMBON (MediaLT) — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon menyoroti Agus Ririmasse, Sekretaris Kota Ambon yang dilantik sejak juli 2022 lalu hingga kini menempati rumah dinas Wakil Walikota Ambon.

Hal ini disampaikan oleh Faisal Tehuayo, Fungsionaris HMI Cabang Ambon kepada medialintastimurnews.com melalui selulernya Jumad 18/5/23, menurut nya bahwa, Langkah Agus Ririmase memanfaatkan kekosongan jabatan Wakil Walikota Ambon untuk menikmati fasilitas Wakil Walikota adalah tidak etis, sebab dirinya bukan lah kepala daerah tapi hanya Sekertaris Daerah , jadi perlu bisa di bedakan mana kepala daerah dan mana sekertaris daerah tegas Tehuayo.

Baginya juga bahwa ,“Yang di lakukan oleh sekot tidak etis, karena telah memanfaatkan kekosongan jabatan Wakil Walikota untuk menikmati fasilitas tidak berdasarkan jabatannya.

Kata Tehuayo bahwa, Rumah dinas Sekretaris Kota Ambon juga layak dihuni dan memiliki fasilitas yang bagus olehnya itu Ia meminta agar Agus Ririmasse bersyukur dengan Fasilitas yang ada,

Selain itu, Tehuayo juga menyampaikan bahwa, adanya pemberitaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan uang negara dalam Se,kretariat Kota Ambon, dengan nilai 9,6
miliar, merespon hal tersebut, pihaknya mendukung langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut

Sebab kita tau bahwa Walikota Ambon yang hanya menikmati hasil dari gratifikasi telah diproses secara hukum, apalagi nilai sebesar 9,6 miliar, jadi BPK dan aparat penegak hukum harus dapat menuntaskan Persoalan dimaksud secara cepat, Tegas Tehuayo.

Berdasarkan” ramai pemberitaan tentang penyalahgunaan anggaran negara, yang infonya melibatkan banyak pihak, pada kesempatan ini juga kita sampaikan bahwa kita mendukung segala upaya BPK dan seluruh aparat penegak Hukum dalam mengusut kasus tersebut”dan pihak-pihak tersebut harus diproses secara hukum tutup Tehuayo. penulis (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan

4 September 2025 - 17:37 WIB

DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah

4 September 2025 - 12:42 WIB

UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

4 September 2025 - 11:44 WIB

Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban

3 September 2025 - 07:29 WIB

Sosok Srikandi di Amanahkan Plt Ketua KONI Lampung Timur

2 September 2025 - 18:44 WIB

Trending on Berita