Lampung Timur (MediaLT) — Desakan Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk membuka dugaan Korupsi dan penyimpangan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) sebesar Rp 600 juta di dinas Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 yang telah viral di media dan menjadi atensi publik saat ini membuahkan hasil.
Pada Senin 22 Mei 2023 Kejari Lampung timur memanggil dan memeriksa kepala dinas sosial selaku pengguna anggaran,PPK dan PPTK kegiatan tersebut.

“ALTB sangat menghargai tekad Progres dan semangat Korp Adyaksa dalam penanganan perkara ini. Kita dukung dan biarkan dulu kejaksaan
bekerja”, ucap Maradoni ketua ALTB, kepada Awak Media.(25/05/23).
Terpisah saat dimintai pendapat tentang masalah tersebut ketua koordinator wilayah (Korwil) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur dan Kota Metro, Sidik Ali didampingi Sekretaris Wilayah Damiri,Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Mahfudin Effendi dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra.SH.
“Kita sangat mengapresiasi langkah cepat kejaksaan negeri Lampung timur dengan segera memanggil dan memeriksa dinas terkait. Bila memang dalam pos anggaran yang sudah di rencanakan dan dianggarkan untuk sebuah kegiatan tentunya harus dilaksanakan sebaik – baiknya sesuai dengan petunjuk pelaksaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dan aturan lain yang menjadi dasar”,jelasnya dikantor NGO – JPK Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lamtim
“Patut diduga terjadi penyimpangan yang mengarah kepada indikasi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN),penyalahgunaan Wewenang dan jekuasaan,persekongkolan dan pemufakatan jahat,unsur nemperkaya diri sendiri kelompok dan golongan serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Money Loundering),Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan dan dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Undang-undang nomor 28 T
tahun tentang penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari KKN”,tambahnya.
Kami Hargai Gerak Cepat dan Kejaksaan dalam dalam Penanganan Perkara Sensitif yang Mencederai Hak Masyarakat.Demi Terciptanya Rasa Keadilan ditengah Masyarakat terutama yang Menyangkut Hak dan Hajat Hidup Orang Banyak dan Memiliki Dampak sosial yang luas ditengah Masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pasti Akan Transparan dalam Kasus ini Kami Percaya Saudari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Saudara Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) adalah salah satu Putra – putri Terbaik yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung RI Tentunya tidak akan Gegabah Mempertaruhkan Kredibilatas dan Nama Baik Korp Adyaksa asehingga akan Menyebabkan Menurunnya tingkat Kepercayaan Masarakat Terhadap Lembaga Kejaksaan dan ini Kami yakini.Selain itu Kami Meminta Kejaksaan dalam Waktu dekat Untuk dapat Menetapkan Tersangka Kasus Bansos ini Karena Menurut Hemat Kami Kejaksaan Sebelum Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan tentu telah Melakukan Proses Investigasi Lapangan dan Telah Memegang Dua Alat Bukti Permulaan yang Cukup.
NGO JPK mensupport dan mendukung sepenuhnya Kejari Lampung Timur membuka dan mengurai benang Merah kasus ini dan berharap kepada pihak kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum tidak tebang pilih,karena korupsi masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) jadi cara penanganannya harus dengan cara luar biasa sehingga proses hukum bisa berjalan sesuai relnya (Rule of Law). Siapapun yang terlibat dan bersalah harus ditindak tegas dan dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang tidak bersalah harus diselamatkan karena
kemungkinan dia melakukan atas dasar mengikuti dan tidak dapat menolak perintah atasan / pimpinan aroma relasi kuasa akan terlihat dalam Perkara ini.
“Kami menghimbau jangan sampai ada pihak-pihak yang berniat dan berusaha untuk meng-intervensi proses penengakan hukum kasus ini karena akan
berhadapan dengan banyak pihak,selain itu Jaksa dapat menerapkan pasal perintangan dan menghalang-halangi penyidikan perkara”,tuturnya.
Bupati Lampung Timur yang Memiliki Hak Prerogatif kami sarankan untuk segera menonaktifkan sementara aparatur sipil negara (ASN)/pejabat yang kiranya tekait dalam persoalan tersebut agar dapat fokus menjalani proses hukum.ASN yang terindikasai dan berpotensi tersangkut masalah hukum apalagi perkara dugaan tindak pidana korupsi harus dinonaktifkan dan dinetralkan sementara dari
jabatannya.(R*)