Lampung Timur (MediaLT) — Elemen masyarakat yang menamakan diri Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK_RI) perwakilan Lampung untuk menyampikan surat yang berisi meminta klarifikasi landasan dan tolak ukur kabupaten Lampung timur menerima WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2023.(24/04/23).
“Kami sebagai masyarakat Lampung timur yang tergabung dalam KLTM mempertanyakan tolak ukur diraihnya WTP yang diserahkan dan diterima oleh bupati Lampung timur Dawam Rahardjo”,tutur Mukaram Sanjaya koordinator KLTM kepada awak media.(25/05/23).

Seperti disampaikan Ketua DPRD bahwa APBD TA 2022 sampai pada 9 Sept 2022 belum di laksanakan. Karena bertentangan dengan Permenkeu Nomor 04/PMK.07/2011 lalu Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No.08 Th.2021 Tentang Anggaran Pendapapatan Dan Belanja Daerah Th.2022
Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No.04/PMK.07/2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan.
Patut diduga Paket poyek di PUPPR Lampung Timur APBD TA 2022 sejumlah Rp.170.000.000.000,- hingga Bulan Agustus 2022 belum dilaksanakan Terkendala Fee Proyek 20%. Diduga Pengalihan Anggaran PUPR APBD TA.2022 sebesar Rp.3.900.000.000,- tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Lampung Timur”.
Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadapAnggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat DesaKabupaten lampung Timur Tahun 2022 sejumlah Rp.93.859.516.367.(Sembilan puluh tiga millyar delapan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus enambelas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) oleh Bupati Lampung Timur yang hingga bulan Maret 2023 tidak dibayarkannya Insentif perangkat Desa Triwulan III dan Triwulan IV ADD TA.2022 oleh Pemkab. Lampung Timur sebesar Rp.44.000.000.000,-,selanjutnya Hingga Bulan Maret 2023, Tidak dibayarkannya kegiatan Pihak Ketiga (rekanan) Pembangunan infra struktur Lampung timur APBD TA.2022 oleh Pemkab Lampung Timur sebesar Rp.122.000.000.000,-.
“Dengan adanya fakta keburukan-keburukan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Timur, sejak tahun 2020, 2021, 2022, seperti yang telah kami sampaikan di atas, dalam hal ini kami Masyarakaat Lampung Timur yang tergabung dalam KOALISI LAMPUNG TIMUR MENGGUGAT mohon kepada BPK RI Perwakilan Lampung dapat menjelaskan tolak ukur BPK RI memberikan Predikat atau Pretasi yang diberikan Kepada Pemerintah Lampung Timur dengan Opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”,jelasnya
Diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraph Penekanan Suatu Hal, opini WTP tersebut adalah merupakan yang kelima kalinya secara beruntun diraih Kabupaten Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Tahun 2022 bersama dengan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat,Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Pesawaran dan Pringsewu.
Kapala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Yusnadewi, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA mengatakan “Wajar Tanpa Pengecualian ada penekanan paragraph suatu hal, ini tidak mengecualikan salah satu hal yang ada pada akun laporan keuangan. Tapi kami perlu menekankan hal ini bila di masa depan tidak diperbaiki maka bisa berdampak material.”
“Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak mempengaruhi secara material penilaian dalam penyajian laporan keuangan”, Pungkasnya. (R*)