Ambon ( MediaLT ) – Berkaitan dengan Opini yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Ambon tahun 2022, adalah tidak menyatakan pendapat atau Disclaimer, menjadi perhatian pemerintah kota Ambon.
BPK RI tengah memberikan waktu kepada pemerintah kota Ambon selama 60 hari kedepan, terhitung sejak penyampaian (RAPBD) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan menyiapkan (RATL) Rencana Aksi Tindak Lanjuti.

Berkaitan dengan hal di maksud, PJ Walikota Ambon memberikan kesempatan bagi Penegak hukum untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan melakukan penyelidikan, setelah 60 hari.
Hal ini disampaikan oleh PJ Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam konferensi Pers yang dilakukan di balai kota Ambon, 25/5/23.
Pada kesempatan yang sama,” Bodewin Wattimena yang dipercayakan kembali oleh Kementrian Dalam Negeri untuk memimpin kota Ambon ke dua kalinya ini, ” menjelaskan terkait dengan sejumlah pandangan publik kepadanya bawa telah mengusir Ririmase dari kediaman Wakil Walikota Ambon.
Bodewin mengatakan bahwa terkait hal tersebut, tidaklah benar apalagi dirinya di gadang gadang telah menzolimi Sekertaris Kota Ambon Agus Ririmase, prinsipnya hal ini perlu saya luruskan sehingga publik mengetahui dengan jelas, keadaan yang sebenarnya. Ungkap Bodewin
Bodewin menjelaskan bahwa, yang pertama, (AR) meminta saya untuk tinggal di rumah dinas wakil walikota Ambon, dengan alasan bahwa rumah kontrakan di Citra Land , Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon, hanya memiliki dua kamar saja.
” (AR) Menghawatirka jika dekat Natal, keluarga dan anak anak, serta sanak saudara (AR) datang tidak bisa mengunakan dua kamar untuk menampung, tentu” saya sebagai teman, pimpinan, dan sahabat, saya punya pertimbangan dari sisi kemanusiaan,
Sehingga saya mengizinkan (AR) untuk tinggal di kediaman Wakil Walikota Ambon, walau saya dapat protes dari OKP, Tegas Bodewin.
Sambungnya bahwa, walupun saya mengizinkan (AR) untuk tinggal sementara di kediaman Wakil Walikota Ambon, tetapi saya sudah menyampaikan bagi yang bersangkutan untuk mencari Kontrakan, atau menempati Rumah dinas Sekot.” dalam perjalan, semuanya berjala dengan baik, Namun pada intinya, jika sudah di tempati, (AR) juga harus bisa keluar dari rumah jabatan wakil walikota Ambon, sebab rumah wakil walikota tidak bisa di tempati dalam waktu tertentu.” saya punya alasan, untuk meminta AR meninggalkan rumah wakil walikota Ambon, Jelas Bodewin
Tambahnya bahwa, Alasannya adalah , sekot memiliki rumah dinas sendiri, apalagi rumah dinas Sekot sudah di tempati oleh Sekot Sekot sebelumnya, seperti Bapak Antony G Latuheru pada kurun waktu sepuluh tahun, dan kondisi rumah dinasnya sangat layak untuk di tempati, namun (AR) memiliki pemikiran lain, dan saat saya bertanya kenapa, dirinya menjawab (AR) kalo rumah dinas Sekot itu kecil dan tidak layak.
“Saya harus berlaku adil, jika rumah dinas yang harus di tempati itu, berdasarkan jabatan, apalagi rumah dinas wakil walikota Ambon itu hanya bisa di tempati oleh siapa yang di percayakan oleh TUHAN dan Negara untuk menjadi kepala daerah saja, dalam hal ini, Wakil Walikota saja yang dapat menempati rumah tersebut. Ungkap Bodewin
“Saya memiliki alasan jelas untuk meminta (AR) untuk meninggalkan rumah dinas tersebut, sebab tidak di pergunakan dengan sebagaimana mestinya, hal ini saya tegaskan berdasarkan bukan keinginan saya secara pribadi, tetapi saya dalam kapasitas sebagai PJ Walikota Ambon, jadi jika ada penyampaian di berbagai Medsos, terhadap saya Menzolimi Sekot, Tidaklah Benar, dan itu keliru. Tutup Bodewin. Penulis (Erol)