Menu

Dark Mode
Meriahkan Hari Anak Nasional SMPN 1 Sukadana Gelar Senam Bersama dan Penanaman Pohon Kajari Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing Promosi Asisten Pidsus Kejati Maluku Diskusi KADIN Lampung : Zulkifli Hasan di Minta Bertanggung Jawab Atas Anjloknya Harga Singkong PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan

Berita

Polisi Sudah Periksa Saksi Korban, Segera Mengarah Pada Tersangka

badge-check


					Polisi Sudah Periksa Saksi Korban, Segera Mengarah Pada Tersangka Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Ria Hestiani perempuan kelahiran 1999 bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolsek Mataram Baru, Lampung Timur, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi korban atas kasus pengerusakan yang dialaminya.

Perempuan yang tinggal di desa Mandala sari. Kecamatan Mataram Baru itu merasa dirugikan dan dipermalukan, oleh pelaku ketika mendatangi rumah korban di Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur beberapa bulan lalu.

Panca Kusuma selalu kuasa hukum korban mengatakan, sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lampung Timur namun saat ini dilimpahkan di Polsek Mataram Baru.

Panca mengatakan, kline nya mendatangi Polsek Mataram Baru untuk kepentingan penyidikan terkait peristiwa dimaksud sebagai saksi korban.

“Kami kawal dari awal dan kami berharap kasus Kline kami bisa ditangani serius dan segera selesai, terkait pengrusakan bukti ada saksi juga dilokasi kejadian juga ada”kata Panca Kesuma.

Lanjutnya, polisi diharapkan agar segera memanggil terduga pelaku inisial M untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pengrusakan mobil jenis Clya milik korban.

“Proses penyidikan yang dilakukan polisi akan terus kami kawal, akan kami pantau, klien kami juga sudah menceritakan kronologi lengkapnya saat di mintai keterangan polisi”Terang Panca Kesuma.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mataram Baru Iptu Suhardi membenarkan adanya pemanggilan saksi korban penganiayaan atas nama Ria. Kamis (25/5/2023) sore.

Kata dia setelah dilakukan pemeriksaan saksi korban, penyidik akan memanggil saksi saksi yang ada di lokasi saat terjadinya peristiwa pengerusakan untuk dimintai keterangan sebagai pelengkap penyidikan berikutnya.

“Saksi korban sudah kami mintai keterangan, selanjutnya akan kami jadwalkan pemanggilan saksi saksi yang ada di lokasi kejadian untuk memberi tambahan kronologi peristiwa nya”. Jelas Iptu Suhardi.

Setelah itu terang Kanit Reskrim Polsek Mataram Baru, baru penyidik akan memanggil terlapor (terbuka pelaku) untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah itu polisi baru bisa menyimpulkan tersangka atas kasus pengerusakan dimaksud.

“Soal penetapan tersangka belum, masih ada tahapan tahapan yang akan kami lakukan terkait penyidikan”tegas Iptu Suhardi.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Meriahkan Hari Anak Nasional SMPN 1 Sukadana Gelar Senam Bersama dan Penanaman Pohon

23 Juli 2025 - 17:50 WIB

Kajari Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing Promosi Asisten Pidsus Kejati Maluku

23 Juli 2025 - 11:32 WIB

Diskusi KADIN Lampung : Zulkifli Hasan di Minta Bertanggung Jawab Atas Anjloknya Harga Singkong

22 Juli 2025 - 08:13 WIB

PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal

20 Juli 2025 - 22:17 WIB

Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar

18 Juli 2025 - 12:16 WIB

Trending on Berita