Ambon (MediaLT) – Pelaksanaan sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur, serta konsultasi publik rancangan peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang pelaksanaan peraturan pemerintah No 11 tahun 2023, Merupakan agenda penting bagi pemerintah daerah khususnya Dinas Perikanan di Provinsi Maluku.
kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan sejumlah rangkaian sosialisasi, konsultasi publik, di 6 zona wilayah, dan hari ini Maluku karena Maluku merupakan lokasi zona yang ke 5 dari 6 lokasi zona yang ada.
Menjadi salah satu tugas dari pemerintah ialah bahwa, Pada saat kita menyusun aturan dan aturannya sudah selesai maka, aturan itu tentu harus kita sosialisasikan. Sementara untuk aturan turunannya yang sedang dalam proses, ini tentu harus kita konsultasikan dan publikasikan, dengan tujuan untuk, ” kita mendengarkan masukan atau pendapat dari pada para pemangku kepentingan, serta masyarakat, untuk dapat dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh Ukon Ahmad Furkon , Direktur perijinan dan Ke Nelayanan Kementrian Kelautan dan perikanan Republik Indonesia, Kepada Medialintastimurnews.com Senin 29/5/23 di Hotel Santika Ambon.
Ahmad mengatakan bahwa, Kenapa kita melaksanakan kegiatan ini pada 6 Lokasi karena Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Kita ini telah dibagi dalam 6 Zona, jadi semua zona kita laksanakan konsultasi publik. Berkaitan dengan penangkapan ikan terukur sesuai PP No 11 Tahun 2023.” Tahun ini kita akan mulai pada tata kelola perikanan yang baru, dengan penangkapan ikan terukur, setalah aturan turunannya di tetapkan.
Tambah Ahmad bahwa, ada beberapa hal yang berbeda atau kita istilahkan dengan melakukan perubahan transformasi untuk perbaikan seperti,” Kuota penangkapan ikan.”jadi kalau selama ini ada kapal yang di berikan ijin itu dan Setalah ijinnya keluar , bisa menangkap ikan dengan jumlah yang tidak di batasi, maka jumlah tangkapan ini bisa terlampaui, walaupun jumlah kapalnya diatur, dan pasti kapal dimaksud akan bisa menangkap ikan sebanyak banyaknya, namun setelah kita melakukan evaluasi dan kita lihat praktek di negara lain, kita akan berikan batasan. Tegas Ahmad
Sambung Ahmad bahwa, sementara untuk zona, dari ikan yang di tangkap di masing masing masing zona, ikan itu bisa di daratkan di zona yang bersangkutan , kemudian bisa memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian lokal.” jadi selama ini yang dilakukan terhadap sumber dayanya di wilayah timur oleh pelaku dari barat, selalu melakukan pendaratan ikannya di wilayah barat, namun dengan penangkapan ikan terukur ini, ” kita akan perbaiki ini semua, agar ikan yang di tangkap di masing masing zona itu, akan didaratkan di zona yang bersangkutan,” Agar industri di zona itu bisa bertumbuh, jadi jika penangkapannya di Zona Maluku akan didaratkan saja di Maluku tidak di wilayah lain.Tegas Ahmad
Lanjut Ahmad juga bahwa, terkait dengan pengawasan, SPKP hanya biasa dilakukan oleh kapal yang ijin pusat. Sementara ijin daerah ” bukan karena SPKP ” ijinnya tidak terpantau, maka dengan PP no 11 ini, semua kapal, kecuali nelayan kecil harus dipasang SPKP dengan ukuran 5 GT keatas ,
Karena selama ini kapal ijin daerah ini semacam celah bagi pelaku usaha untuk menghindari aturan supaya tidak terpantau oleh satelit, jadi semua kapal harus memilik SPKP. Tutur Ahmad
Sementara untuk jumlah kapal, akan kita kelola, karena dengan penangkapan ikan terukur elektronik ini akan diberlakukan satu pola manejemen, dalam satu aplikasi jadi semuanya akan terpantau . Tutup Ahmad.
Penulis (Erol)