Menu

Dark Mode
Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

Berita

Pemasngan Jaringan Wifi ilegal di Lamtim Terancam 6 Tahun & Denda 600juta

badge-check


					Pemasngan Jaringan Wifi ilegal di Lamtim Terancam 6 Tahun & Denda 600juta Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) —  Makin Marak pemasangan jaringan  Wifi Rt Rw net yang diduga ilegal di Lampung timur tentunya dapat merugikan Negara karena disinyalir Pelanggan yang menjual kembali jaringan internet tersebut tidak membayar pajak.(13/06/23)

Modusnya oknum nakal tersebut menjual kembali layanan IndiHome kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi yang mana mereka  melakukan pembayaran dan
layanan Internet dari Radio Tembak, ISP Ilegal, bukan dari Penyedia Layanan Internet yang berizin seharusnya berlangganan IndiHome ada klausul yang mengatur hak dan
kewajiban Telkom. Salah satu butir yang tertera dalam Kontrak tersebut yakni, pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan
IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Telkom,seperti dilansir dari Penarakyat.com

 

Hal itu merupakan tindakan merugikan negara, serta melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi mengatur bahwa
penyelenggaraan Telekomunikasi memerlukan perizinan dari Menteri yang ruang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, pelanggaran ketentuan pada poin 1 di atas diancam dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000,00;.

 

(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi

25 Juni 2025 - 21:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa

20 Juni 2025 - 22:49 WIB

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Trending on Berita