Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Pemasngan Jaringan Wifi ilegal di Lamtim Terancam 6 Tahun & Denda 600juta

badge-check


					Pemasngan Jaringan Wifi ilegal di Lamtim Terancam 6 Tahun & Denda 600juta Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) —  Makin Marak pemasangan jaringan  Wifi Rt Rw net yang diduga ilegal di Lampung timur tentunya dapat merugikan Negara karena disinyalir Pelanggan yang menjual kembali jaringan internet tersebut tidak membayar pajak.(13/06/23)

Modusnya oknum nakal tersebut menjual kembali layanan IndiHome kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi yang mana mereka  melakukan pembayaran dan
layanan Internet dari Radio Tembak, ISP Ilegal, bukan dari Penyedia Layanan Internet yang berizin seharusnya berlangganan IndiHome ada klausul yang mengatur hak dan
kewajiban Telkom. Salah satu butir yang tertera dalam Kontrak tersebut yakni, pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan
IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Telkom,seperti dilansir dari Penarakyat.com

 

Hal itu merupakan tindakan merugikan negara, serta melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi mengatur bahwa
penyelenggaraan Telekomunikasi memerlukan perizinan dari Menteri yang ruang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, pelanggaran ketentuan pada poin 1 di atas diancam dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000,00;.

 

(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita