Lampung Timur (MediaLT) — Biadab, anak dibawah umur yang masih duduk bangku SMP di cekoki minuman keras lalu di redupaksa oleh 4 pria secara bergantian.
Kejadian nahas tersebut bermula pada Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib korban RA(14th) berjalan dengan temannya berniat berbelanja ke warung, dipanggil oleh BF dan menyuruh korban untuk mampir ke rumahnya. Setelah dirumah Pelaku, korban dan temannya dipaksa untuk meminum alkohol sampai mabuk, kemudian BF bersama 3 rekannya yaitu RZ, SG dan SM secara bergiliran menyetubuhi korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin mengatakan, pelaku berinisial BF (20) warga desa Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai telah ditangkap pada Kamis 15 Juni 2023
“Polisi berhasil mengamankan pelaku BF dan selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk dimintai keterangan, dan untuk ketiga rekan pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO”,jelas nya.(17/06/23)
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya.(R*)
Sumber : Humas Polres Lampung Timur/AKP.Holili