Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Kandidat Bupati, Dawam Rahardjo Sangat Siap Bawaslu Lamtim Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Pungli Bekedok Sumbangan Wali Murid di Sekampung Lamtim Teman Tipu Teman Berakhir di Jeruji Polres Lamtim Penjelasan KPR Rutan Sukadana Pasca insiden Penusukan Eksulsif : Ketua PWI Lamtim dan Karutan Sukadana,ini Yang Dibahas.?

Berita

Akibat Tidak Bisa Melindungi Pedagang, Empat Asosiasi Pasar Mardika Dibubarkan

badge-check


					Akibat Tidak Bisa Melindungi Pedagang, Empat Asosiasi Pasar Mardika Dibubarkan Perbesar

Ambon (MediaLT) – Hari ini telah di gelar rapat pimpinan dan anggota pansus pengelolaan pasar Mardika Ambon, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku Senin 19/6/23.

Rapat pansus di pimpin oleh ketua pansus, Richard Rahakbauw (RR) Bersama anggota pansus, dalam rangka membicarakan berbagai kondisi yang terjadi di area pasar Mardika Ambon.

Rapat pansus ini menghadirkan 4 Ketua Asosiasi pedagang, antara lain APMA (Asosiasi Pedangan Mardika Ambon) , IPPMA ( Ikatan Pedagang Pasar Mardika Ambon ) IPPM ( Ikatan Pasar Mardika ), APKL (Asosiasi Pedagang Kaki lima).

Rapat Pansus berjalan lancar dan aman, selama rapat berlangsung, berbagai masukan serta tanggapan pun juga telah disampaikan, pada pukul 12.30 WIT, ketua pansus menskors rapat, karena harus makan siang.

Disela sela skorsing rapat berjalan, Anggota DPRD Provinsi Maluku. Saudah Tuankotta / Tethool, yang juga anggota pansus pengelolaan pasar Mardika, menyampaikan kepada awak media Senin 19/6/23 bahwa,” Pemerintah Daerah harus membubarkan asosiasi yang menaungi para pedagang ini,” sebab ada persaingan yang tidak sehat di dalam pasar Mardika, seperti intimidasi, Kekerasan, Pemerasan, Pemalakan, dan lain sebagainya.

Kalo asosiasi di bentuk untuk menaungi pedagang, kenapa persoalan yang terjadi di pasar Mardika tidak bisa di selesaikan oleh para ketua ketua asosiasi, jadi Asosiasi ini harus di bubarkan, karena keberadaan mereka pun juga percuma, sebab tetap masih ada persoalan. Tegas Saoda

Tambahnya bahwa, Jadi karena pemerintah daerah yang melegalkan mereka, ( ASOSIASI ) maka pemerintah yang punya kewenangan untuk membubarkan mereka, sebab anggota asosiasi dalam hal ini pedagang sudah tidak merasa nyaman lagi, karena sudah tidak mampu melindungi pedagang yang setiap hari harus membayar uang sebesar 15 ribu , sampai 30 ribu, untuk itu jika ada kejadian pemalakan dan intimidasi atau lainya, silakan di foto atau di video untuk menjadi bukti bagi kami di pansus. Tutup Saudah ( LT 01ML )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Debat Kandidat Bupati, Dawam Rahardjo Sangat Siap

13 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Bawaslu Lamtim Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilukada

9 Oktober 2024 - 23:53 WIB

Pungli Bekedok Sumbangan Wali Murid di Sekampung Lamtim

9 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Teman Tipu Teman Berakhir di Jeruji Polres Lamtim

9 Oktober 2024 - 11:03 WIB

Penjelasan KPR Rutan Sukadana Pasca insiden Penusukan

7 Oktober 2024 - 21:05 WIB

Trending di Berita