Ambon (MediaLT) – Membangun kerja sama selama 12 tahun pada bidang penyelenggaraan pendidikan antara sekolah Sitanala learning center (SLC) milik Gereja Protestan Maluku GPM, melalui yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK) DR.J.B Sitanala dan yayasan Pendidikan Pelita Harapan ( YPPH ) Berakhir Kejam, Hal ini disebabkan karena pihak Sekolah Lentera Harapan (SLH) diduga abaikan poin penting dalam Akta MOU.
Perilaku kejam yang dilakukan oleh YPPH terhadap YPPK terlihat pada beberapa hal yang sangat merugikan pihak YPPK Sitanala
Diantaranya seperti melakukan Perpindahan ( Siswa ) dan data yang nomenklaturnya adalah milik yayasan pendidikan sekolah Rehobot dalam hal ini YPPK, dan ini dilakukan Tampa sepengetahuan pihak YPPK dalam Arti lain adalah perampokan secara Alus.

Ketua umum yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK) DR.J.B Sitanala, DR. sarlota Singerin yang di dampingi oleh Sekertaris Umum YPPK, Pdt Andrew Fernando Paliama dalam keterangan Pers kepada sejumlah media di lantai 2 kantor Sinode GPM kota Ambon Kamis 6 / 7 / 23 mengatakan dalam Konferensi Pers bahwa, MOU yang dilakukan dalam kurun waktu 12 tahun berakhir buruk dan terasa kejam, sebab berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang pada akta perjanjian Nomor 03/ 420/HM/2011 dan Nomor 005/YPPH/ LH / I / 2011, dengan menyerahkan seluruh pengelolaan SD , SMP dan SMA secara penuh kepada Sekolah Lentera Harapan (SLH) Tampa kontribusi material, namun sayangnya hal ini berakhir buruk.
“Dengan berakhirnya masa kerjasama tersebut, pihak SLH tidak patut pada poin poin penting yang termuat dalam dokumen MOU, salah satu poinnya adalah terkait dengan kondisi bangunan yang rusak sehingga pihak YPPK B.J. Sitanala pun harus minta pertanggung jawaban kepada pihak (SLH).
Perlu dijelaskan bahwa, YPPK DR. J.B, Sitanala telah mengakhiri kerja sama pada
Tanggal 23 Juni 2023 yang di tandai dengan penyerahan manejemen sekolah bersama seluruh kelengkapannya walupun tidak semua aset sekolah ( Siswa / Barang ) diserahkan secara penuh setelah peralihan yang dilakukan sebagai mana tercantum dalam perjanjian kerja sama, secara khusus terdapat pada pasal 3 poin 12 , Berdasarkan arahan MPH Sinode GPM, YPPK Dr.J.B Sitanala bersyukur bahwa kehadiran Sekolah Lentera Harapan (SLH) telah memberikan kontribusi positif dari sisi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) warga gereja dan teladan di sekolah selama ini.
namun ada beberapa hal yang perlu disikapi bersama terkait cara dan prosedur yang merugikan pihak YPPK, sehingga kami
Meminta kepada pihak YPPH untuk bertanggung jawab terhadap seluruh kerusakan sekolah, dan estetika sekolah yang buruk saat di tinggalkan oleh (SLH) berdasarkan perjanjian kerja sama.
Untuk di ketahui bahwa, kami YPPK tidak menerima keuntungan material dari (SLH), sebab misi gereja hanya untuk melayani khususnya terhadap layanan pendidikan kepada anak anak dan anak anak bangsa di Maluku.” Hal ini kami sampaiakan untuk kemudian tidak menjadi isu pada Halayak ramai yang pada waktunya dapat merugikan GPM , maupun YPPK Dr J.B Sitanala.
” Kami juga mau menyampaikan terkait sikap dari sejumlah orang tua yang menggugat, dengan menyampaikan beberapa pernyataan bahwa, Sitanala Learning Center ( SLC ) tidak mengizinkan siswa pindah sekolah, atau terkesan menghalangi Proses perpindahan siswa ke sekolah lain, Bagi kami itu adalah pandangan yang keliru dan apa yang di sampaiakan tidaklah benar, sebab kami dengan sukacita serta senang melayani mutasi anak anak, asalkan sesuai mekanisme dan regulasi bukan menghalangi seperti yang di tuduhkan, sebab kami tidak seperti itu.
Atas kondisi yang dirasakan ini, maka pengurus pusat YPPK Sitanala periode 2021 – 2025 dalam rapat tahunan pengurus pusat yang di hadiri oleh 32 cabang dan 2 Klasis Se Maluku dan Maluku Utara, telah merekomendasikan untuk mengakhiri
Kerja sama, dan ini merupakan cara untuk GPM mengupayakan kemandirian manajerial dalam usaha terpada untuk mewujudkan pendidikan unggul memalui penetapan 10 sekolah model berbasis ekstra kurikuler
Ala GPM khususnya pada (Sitanala Learning Center ) dengan penekanan riset sebagai SOFT SKILL SUPERIOR
Perlu kami tegaskan juga bahwa, Sitanala Learning Center adalah pusat Pembinaan Pendidikan sekolah unggulan yang mewadahi SD SMP dan SMA Rehobot yang merupakan sekolah yang legal yang terus melakukan perubahan perubahan terhadap peningkatan kualitas mutu pendidikan sebagai sekolah yang sudah lama berkecimpung pada dunia pendidikan di kota Ambon yang terus berproses pada trek trek pendidikan di Maluku, sebab sekolah Rehobot bukanlah sekolah baru, namun nomenklaturnya tak tergantikan pasca penataan ini akan diajukan perubahannya oleh pengurus pusat YPPK
Berdasarkan arahan MPH Sinode GPM yang adalah pemilik yayasan pihaknya tetap akan mengedepankan masa depan seluruh siswa yang pernah ada di SLH, dan memastikan mereka ada di sekolah yang baik berdasarkan standar kualitas yang di miliki, sehingga Sitanala Learning Center melalui persekolahan Rehoboth akan menghadirkan layanan pendidikan unggul dengan kualifikasi rekrutmen Guru yang ketat dari 780 pelamar
Rekrutmen yang dilakukan tidak main main berdasarkan tingkatan kompeten dengan melihat lulusan terbaik pada jenjang S1 dan magister lulusan Ambon dan luar Ambon, selain itu, Proses perpindahan siswa ke sekolah lain juga akan menjadi prioritas setelah penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) Sitanala Learning Center dilakukan
Untuk di ketahui jika ada orang tua yang menghendaki perpindahan siswa ke sekolah yang di tuju maka waktu yang sudah di tetapkan dari tanggal 23- 25 Juli 2023.” Sementara untuk data dapodik siswa sementara di proses, jika pihak SLH sudah melakukan apa yang menjadi permintaan dari SLC, dan semua yang berkaitan dengan data dana bos terhadap pengelolaannya baik penerimaan dan pengunaan dana bos terakhir di gunakan sementara kami memintanya
Kami minta kepada publik, terkhusus warga GPM, untuk tidak termakan isu isu miring terkait YPPK Sitanala, sebab opini yang digiring merupakan opini yang menyesatkan, yang sengaja di timbulkan untuk memperkeruh situasi sebenarnya yang terjadi, maka.patit hal ini kami YPPK menjelaskan secara terperinci apa yang terjadi
Kami tentu sementara melakukan.kominikasi yang dingin terhadap pengalihan pengelolaan, namun dalam perjalan kami merasa dirugikan oleh SLH, tentu hal ini akan kami tempuh melalui jalur hukum, berdasarkan akta kesepakatan MOU antara kedua bela pihak, ” Karena kami juga akan mengedepankan hal hal prinsip, dan semua anak anak GPM harus mendapatkan layanan pendidikan yang baik, namun sekali lagi kami tegaskan jika itu merugikan
dan dilakukan secara sengaja maka YPPK Dr J.B Sitanala akan menempuh jalur hukum
Penulis (Erol)