Ambon (MediaLT) – Dua anggota Satpol PP Kota Ambon Inisial (Y) dan temannya Selama 3 Bulan ini tidak Bekerja menjalankan tugas sebagai Anggota Satpol-PP kota Ambon, Namun Diduga mendapatkan Gaji selama mereka tidak berkerja menjalankan tugas, hal ini terjadi lantaran kedua anggota Satpol-PP ini sementara mengerjakan rumah milik kepala seksi operasional Satpol PP kota Ambon (D.B)
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya kami Rabu 5/7/23, Yang tak ingin namanya di beritakan mengatakan bahwa, (Y) Alias Boby dan temannya Tidak bekerja selama 3 bulan ini, karena sementara mengerjakan rumah milik ( D B ) yang adalah Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Ambon.”Walau pun mereka tidak bekerja tetapi mendapatkan gaji dan uang Ops

(D.B) tidak Membayarkan upah (Y) alias (B) dan temannya dari uang pribadinya , namun sebagai gantinya mereka tetap mendapatkan gaji dari Kantor, dan itu semua di atur oleh D B, bahkan gaji yang mereka terima tampa ada potongan, jadi merek menerima gaji secara full, dan semua hak mereka di bayarkan seperti uang operasional lapangan dan lain lainnya. Jelas sumber
Perbuatan kepala seksi operasional Satpol PP kota Ambon dan kedua Anggota Satpol-PP tersebut tidak mencerminkan tindakan terpuji seperti disiplin dan mengayomi masyarakat, sebab Satpol PP bagian dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), harusnya memiliki kedisiplinan tinggi, Bukan malah Kerja rumah atasan, dan tidak melaksanakan tugas sebagai Satpol-PP. , namun makan gaji buta jelas sumber.
Tambahnya juga bahwa,.”sementara bagi anggota Satpol PP yang lainnya, terkadang menerima OPS dan gaji tidak sesuai, bahkan terlambat, dan bukan itu saja, Uang patroli gabung yang melibatkan Satpol PP kota Ambon bersama TNI Polri setia 2 – 3 kali dalam satu Minggu ini juga tidak jelas keberadaannya.” Sementara semua data nama yang melakukan patroli sudah masuk, namun kenyataannya sudah 8 bulan ini belum di bayarkan, dan yang memegang uang operasional adalah kepala seksi operasional Satpol PP kota Ambon , (D B)
Terkait hal ini, dirinya meminta kepada bapak PJ Walikota Ambon harus memberikan Sangsi keras kepada yang bersangkutan, dan melakukan evaluasi atas kinerja yang bersangkutan, sebab banyak terjadi hal hal yang tidak transparan disini , baik itu operasional kendaraan dinas, pemberian uang minyak untuk kendaraan, dan yang lainnya, sebab kerap kali setiap anggota saat melakukan patroli sering mengunakan kendaraan pribadi, pada hal ini tidak diwajibkan.” Maka di pandang perlu untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan, jelas sumber.
Bukan itu saja , semua pergerakan yang melibatkan anggaran di satpol PP kota Ambon, hampir tidak pernah diketahui oleh sekertaris dinas, namun semuanya langsung di turun kepada yang bersangkutan, (D B) jadi secara birokrasi pada tubuh Satpol-PP Kota Ambon sudah sangat tidak dibenarkan secara regulasi, tegas Sumber.
Tambah sumber juga bahwa, perbuatan oknum D B, dan kedua anggota Satpol-PP ini harus di evaluasi oleh Badan kepegawaian dan Pengembangan BKPSDM Kota Ambon, sebab secara regulasi hal ini tidak di benarkan, ” jika hal ini di biarkan terus menerus akan berdampak buruk, kami meminta kepada PJ Walikota Ambon Bodewin Wattimena, untuk mengevaluasi kerja yang bersangkutan dan mengaudit pengunaan anggaran pada Satpol-PP kota Ambon, sebab kita tau bersama kota Ambon dalam Status Disclaimer seperti yang telah disampaikan oleh ( BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku yang memutuskan untuk Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022
Karena ada sejumlah Permasalahan Seperti, perjalanan dinas 20 OPD sebesar Rp.2 milyar, pengelolaan kas pada Pemerintah Kota Ambon TA 2022 masih bermasalah karena Kas tekor sebesar Rp. 2,19 milyar, permasalahan aset sebesar Rp. 60,7 milyar yaitu keberadaan aset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan barang milik daerah di OPD terkait,” maka dengan permasalahan yang ada ini, Maka jangan di ditambah lagi dengan beban Kerja kerja yang tak sesuai ketentuan sebagai ASN
Tutup sumber.
Penulis (LT/03)