Lampung Utara (MediaLT) – Bupati Lampung Utara kalah dalam gugatan perdata yang telah diputus Selasa, 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Dalam amar putusan tersebut, Bupati sebegai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat.
Melalui Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi SH MH, dari kantor hukum IRH dan Partners bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.(14/07/23)

“Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran”,tegas Habibi seraya menyebut Putusan telah dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 Juli 2023.
Lebih lanjut Habibi menyampikan konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dengan gugatan di Pengadilan Negeri kotabumi.
“Karena ini satu-satunyanya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat,untuk menagih hak mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) ini.
Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyebut kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat.
” Alhamdulillah dikabulkan dan kita belum mengetahui apakah nantinya Tergugat akan melakukan banding atau tidak karena Tergugat masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” tutur Indra.
Pengacara yang juga Sekretaris DPD KAI Lampung ini mengatakan, gugatan ini merupakan gugatan ke empat yang dilakukan tim kuasa hukum IRH dan Partner.
“Empat empatnya berhasil dengan pemerintah daerah (Bupati,-red) sebagai Tergugat,” papar Indra.
Diketahui dalam persidangan perkara gugatan perdata, dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu. Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrian memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap Bupati Lampung Utara,yang mana salah satunya menghukumnya selaku Tergugat I beserta Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara selaku Tergugat II, untuk membayarkan sejumlah uang pekerjaan di 2018, kepada 22 Penggugat di gugatan ini,Senilai total Rp4.735.909.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Serta menolak gugatan untuk selebihnya.
Gugatan perdata ini, tercantum dengan status minutasi. Belum terlihat adanya upaya hukum lanjutan dengan adanya permohonan Banding, baik dari Para Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat. (R*)