Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

KPU Pastikan Tahapan Kampanye, Bawaslu Lamtim “Warning” Peserta Pemilu

badge-check


					KPU Pastikan Tahapan Kampanye, Bawaslu Lamtim “Warning” Peserta Pemilu Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Timur telah menerima jadwal masa kampanye pada Pilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan Wasiyat Jarwo Asmoro ketua KPU Lamtim di kantornya saat disambangi awak media. (26/7/2023).

“Peraturan untuk kampanye sudah sudah kita terima. Tapi peraturan itu nantinya berkaitan dengan teknis dan ada petunjuk dan teknis (Juknis_red). yang mana juknis kita sampai saat ini belum,” jelas Jarwo.

Ketua KPU Lamtim juga menyampaikan jadwal kampanye akan dilakukan pada November 2023 mendatang.

“Masa kampanye telah ditetapkan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang di tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024,” tambahnya.

Terpisah Bawaslu Lampung Timur “Warning” (Peringatan) peserta Pemilu dan  telah mengagendakan beberapa kegiatan unutuk meminimalisir pelanggaran Pemilu.

“Setiap tahapan Bawaslu selalu menyampaikan surat resmi dalam hal pencegahan pelanggaran baik kepada KPU maupun kepada partai politik.Demikian pula dengan tahapan kampanye yang kita akan menyampaikan surat resmi perihal pencegahan pelanggaran kampanye ssebagai implementasi tugas Bawaslu sebagaimana amanat dalam pasal 101 huruf a angka 1 dan 2 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu”,jelas Uslih ketua Bawaslu Lamtim.(27/08/23)

Adapun substansi surat pencegahan pelanggaran dimaksud yaitu dalam rangka mengingatkan kepada KPU maupun partai politik hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama tahapan kampanye.

“Memastikan KPU membuat jadwal Kampanye, kemudian peserta Pemilu melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan sebagainya. Dengan demikian rambu-rambunya lebih jelas sehingga jika ada yang melanggar atas hal yang disampaikan dalam surat pencegahan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”,tutur Uslih.

Ditambahkan dalam rangka menjaga hak-hak peserta Pemilu melaksanakan kampanye, Bawaslu Lampung Timur akan membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran kampanye sampai dengan tingkat kecamatan dan desa, sebagai wujud ghiroh Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu sehingga kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing peserta Pemilu dapat berjalan dengan kondusif. (R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita