Lampung Timur (MediaLT) — Seorang Kandidat bakal calon kepala desa Sumber Ssri, kecaamatan Way Jepara,Lampung timur harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri handphone di ruang tunggu pelayana satu atap (Satap) Mapolres Lampung Timur.(08/08/23)
Kandidat berinisial KAM (55th) tak berkutik saat diamankan kepolisian berdasarkan keterangan Saksi -saksi dan hasail rekaman CCT yang mengarah pada dirinya.

Korban ibu rumah tangga SUM (51th) warga desa Lehan, kecamatan Bumi Agung bersama sang suami mendatangi Satap Polres Lampung timur untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).Sambil menunggu antrian ia duduk diruang tunggu meletakkan 1 (satu) unit Handphone di atas kursi di sampingnya. Mungkin lupa atau terburu buru usai antar sang suami poto,ia membuka tas namun tak menemukan Hpnya. SUM baru teringat HPnya tertinggal di kursi tunggu namun tak dtemukan lagi.
Berdasarkan hasil
rekaman CCTV dan beberpara Saksi kuat dugaan mengarah pada KAM yang sebelumnya ada dilokasi tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporqn Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan kepadanya dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” jelas Kapolres.(R*)