Menu

Dark Mode
Mayat Bayi Terapung Antara Tumpukan Sampah di Aliran DAM Pekalongan Lampung Timur Paripurna DPRD Lampung Timur Penetapan Bupati Terpilih Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi Sembilan Perwira Polres Lampung Timur di Mutasi Tega, Ibu Kandung Bunuh Anaknya Yang Masih Berusia 5 Bulan Dugaan Korupsi di Area Rumdis Bupati Lamtim, Kejati Lampung Amankan Mobil,Tas Merk Ternama serta Uang dan Perhiasan Rumdis dan Kantor PUPR Lamtim di Geledah, Tim Kejati Lampung Kompak Tutup Mulut

Berita

Wakil Ketua Komisi II SBB Arif Pamana berharap masyarakat dusun Transslok Perjuangkan Status Translok

badge-check


					Wakil Ketua Komisi II SBB Arif Pamana  berharap masyarakat dusun Transslok Perjuangkan Status Translok Perbesar

SBB (MediaLT) — Wakil ketua komisi II DPRD kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Arif Pamana berharap masyarakat dusun Transslok, desa Ety, kecamatan Piru, agar selalu perjuangkan soal status masyarakat translok.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama tokoh masyarakat translok dan komisi II DPRD SBB di ruang rapat komisi II, Gedung DPRD setempat.(Senin/21/Agustus/2023).

“Sesungguhnya yang namanya transmigrasi,itu sudah di atur ketentuan dalam undang-undang, no,3 tahun 1972, bahkan sudah ada revisi menjadi undang-undang no 15 tahun 1997”,ujar pria yang akrap disapa Songkok Merah ini.

“Selain itu terkait dengan transmigrasi juga telah di atur dalam undang-undang no 29 tahun 2009 terkait dengan pokok pokok transmigrasi, dalam ketentuan itu sudah jelas revisi terbaru dalam undang-undang 29 sudah jelas , dalam pasal 13-14, B
bahwa yang namanya transslok, itu relokasi yang di berikan oleh pemerintah dengan status kepemilikan tanah yang jelas.
Dan masyarakat transmigrasi yang ada itu nanti dalam ketentuan undang-undang mereka harus sudah memiliki tanah dengan hak milik bukan lagi hak pakai, seperti wacana yang di mainkan bahwa di kasih hibah dan lainnya”,Tambahnya.

Lebih lanjut Arif Pamana mengajak satukan prepsepi kepada semua yang ada di dusun translok memperjelas status dusun translok.

“Tidak usah singgung desa Ety kurang memperhatikan translok dari aspek bantuan dan sebaginya,yang tadi di sampaikan, mari kita fokus ke satu tujuan.Maka dari itu hal ini di anggap sebagai agenda khusus ,dan kita libatkan kepala pemdes ,kepala desa Ety, kemudian Kabag pemerintah, Kabag hukum, Kabag kearsipan”,tegasnya.

“Kami akan membuat agenda rapat kembali dengan mengundang dinas dinas terkait seperti dinas kearsipan,saya perlu untuk meminta arsip,terkait perpindahan masyarakat translok yang di pindah dari negri asal, ke negri sekarang, untuk tidak bisa menjadi tanggung jawab bagi masyarakat untuk mencari arsip itu, tetapi itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencari arsip itu”,pungkasnya.(PAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Mayat Bayi Terapung Antara Tumpukan Sampah di Aliran DAM Pekalongan Lampung Timur

15 Januari 2025 - 09:54 WIB

Paripurna DPRD Lampung Timur Penetapan Bupati Terpilih Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi

14 Januari 2025 - 21:09 WIB

Sembilan Perwira Polres Lampung Timur di Mutasi

11 Januari 2025 - 12:04 WIB

Tega, Ibu Kandung Bunuh Anaknya Yang Masih Berusia 5 Bulan

11 Januari 2025 - 10:53 WIB

Dugaan Korupsi di Area Rumdis Bupati Lamtim, Kejati Lampung Amankan Mobil,Tas Merk Ternama serta Uang dan Perhiasan

10 Januari 2025 - 01:05 WIB

Trending on Berita