SBB (MediaLT) — Wakil ketua komisi II DPRD kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Arif Pamana berharap masyarakat dusun Transslok, desa Ety, kecamatan Piru, agar selalu perjuangkan soal status masyarakat translok.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama tokoh masyarakat translok dan komisi II DPRD SBB di ruang rapat komisi II, Gedung DPRD setempat.(Senin/21/Agustus/2023).
“Sesungguhnya yang namanya transmigrasi,itu sudah di atur ketentuan dalam undang-undang, no,3 tahun 1972, bahkan sudah ada revisi menjadi undang-undang no 15 tahun 1997”,ujar pria yang akrap disapa Songkok Merah ini.
“Selain itu terkait dengan transmigrasi juga telah di atur dalam undang-undang no 29 tahun 2009 terkait dengan pokok pokok transmigrasi, dalam ketentuan itu sudah jelas revisi terbaru dalam undang-undang 29 sudah jelas , dalam pasal 13-14, B
bahwa yang namanya transslok, itu relokasi yang di berikan oleh pemerintah dengan status kepemilikan tanah yang jelas.
Dan masyarakat transmigrasi yang ada itu nanti dalam ketentuan undang-undang mereka harus sudah memiliki tanah dengan hak milik bukan lagi hak pakai, seperti wacana yang di mainkan bahwa di kasih hibah dan lainnya”,Tambahnya.
Lebih lanjut Arif Pamana mengajak satukan prepsepi kepada semua yang ada di dusun translok memperjelas status dusun translok.
“Tidak usah singgung desa Ety kurang memperhatikan translok dari aspek bantuan dan sebaginya,yang tadi di sampaikan, mari kita fokus ke satu tujuan.Maka dari itu hal ini di anggap sebagai agenda khusus ,dan kita libatkan kepala pemdes ,kepala desa Ety, kemudian Kabag pemerintah, Kabag hukum, Kabag kearsipan”,tegasnya.
“Kami akan membuat agenda rapat kembali dengan mengundang dinas dinas terkait seperti dinas kearsipan,saya perlu untuk meminta arsip,terkait perpindahan masyarakat translok yang di pindah dari negri asal, ke negri sekarang, untuk tidak bisa menjadi tanggung jawab bagi masyarakat untuk mencari arsip itu, tetapi itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencari arsip itu”,pungkasnya.(PAL)