Pengumuman
Nama : Melchior Serhalawan
TTL: Ambon, 7 Pebruari 1969
Alamat: RT. 001/RW 01 Desa Poka Kec Teluk Ambon, Sebagai Bacaleg : DPRD Kota Ambon Partai Garuda

Merupakan Mantan terpidana
dalam perkara nomor 365/Pid/. B/2009/PN.Ab, Dan di jatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan hukuman penjara (1) Satu Tahun dan membayar denda sebesar Rp .50.000.000 (lima puluh Juta rupiah)
Demikian pengumuman ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk diketahui Halayak Ramai serta untuk memenuhi syarat menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Ambon periode 2024- 2029 dari Partai Garuda Kota Ambon.
ttd
Melchior Serhalawan