Lampung Timur (MediaLT) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur terus mendalami terkait video viral Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, M.Si yang menggunakan pakaian dinas dan duduk di bumper kendaraan beratribut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Sukadana pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.
Hal tersebut disampikan oleh Lailatul Khoriyah ketua Bawaslu setempat melalui pesan tertulis kepada Medialintastimurnews.com (Minggu 27/08/23).

“Terkait dengan adanya Video tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga instruksi sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 168/PP.00.02/K.LA/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Perihal Penelusuran Informasi Awal”,jelasnya.
Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan yaitu melaksanakan rapat internal dalam rangka menyusun langkah-langkah tindaklanjut serta membentuk Tim yang bertujuan untuk melakukan Penelusuran lebih lanjut terhadap adanya video tersebut.
“Bawaslu Kabupaten Lampung Timur juga menghimpun bukti dan informasi dari beberapa pihak yang terlibat dalam agenda Kirap Pemilu Tahun 2024, diantaranya dengan meminta keterangan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sukadana, KPU Kabupaten Lampung Timur serta meminta keterangan kepada Bupati Lampung Timur”,tambahnya.
Bawaslu juga akan menggelar rapat pleno memutuskan unsur ada tidaknya pelanggaran terhadap bupati Dawam Rahardjo.
“Tahap selanjutnya, kami (Bawaslu) akan melaksanakan Rapat Pleno untuk memutuskan apakah terdapat unsur dugaan pelanggaran atau tidak berdasarkan laporan hasil Penelusuran yang telah dilakukan”,tutup Lely.
Diketahui sebelumnya masyarakat di hebohkan dengan video viral di beberapa Media sosial (Medsos) dan group WhatApps bupati Lampung timur Dawam Rahardjo yang duduk di Bumper Mobil beratribut Partai politik dengan masih memakai pakaian dinas.(Kms)