Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

Korupsi, Mantan Kadis Perkim Lamtim di Tahan Kejaksaan

badge-check


					Korupsi, Mantan Kadis Perkim Lamtim di Tahan Kejaksaan Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan  tersangka dan menahan  terhadap tiga orang berinisial M,WP, dan HS atas dugaan  Korupsi pada proyek pembangunan sumur bor di dinas Perumahan dan  Permukiman (Perkim)  pertanahan kabupaten Lampung Timur tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh kajari Lamtim Nurmajayani  dalam Pres Rillis resmi  kejari setempat kepada awak media.(12/09/23).

“Ada 56  titik (Sumur bor), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S- 1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, yang mana terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah)”,jelas Nurmajayani

Ketiganya disangkakan melanggar  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP:

“Hari ini juga ke tiga tersangka di lakukan penahanan   selama 20 hari terhitung  sejak tanggal 12 September 2023  – 31 September 2023 dengan pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”,tambahnya.

Informasi terkini bahwa ke tiga tersangka satu di antaranya pernah menjabat sebagai kepala dinas Perkim  Lampung timur kini  telah ditahan di Rumah Tahanan Sukadana sebagai tahanan titipan kejaksaan.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita