Menu

Dark Mode
Peserta Kongres PWI Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan Melihat Dari Dekat Program – Program PHE OSES yang Bersentuhan Langsung ke Masyarakat Unsur Pimpinan Dewan Lamtim Terkesan Lebih Mementingkan Seremoni ke Wonosobo, Rapat Banmus DPRD Terpaksa Batal SMAN 1 Sekampung Udik Lounching Gerakan : One Page one day Lamtim dan Metro Teken MoU Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah Kapolres Lampung Timur : Peran Wartawan dan Media Sangat Membantu Kepolisian

Berita

Pernyataan Sikap Dari Dan Untuk Keluarga Besar Silooy Latuwakan, Matarumah Parenta Anak Cucu Tiga Moyang Negeri Amahusu

badge-check


					Pernyataan Sikap Dari Dan Untuk Keluarga Besar Silooy Latuwakan, Matarumah Parenta Anak Cucu Tiga Moyang Negeri Amahusu Perbesar

Ambon (MediaLT) – Menyikapi kondisi saat ini, terkait proses Raja Negeri Amahusu, dalam rangka untuk mengantisipasi berbagai benturan internal, dalam proses penetapan raja defenetif dari Mata Rumah 3 Moyang Juma, Hala, Harman, mengeluarkan Pernyataan sikap adat, Jumat, 16/9/23.

Peryataan sikap adat, kami mata rumah 3 moyang bahwa, kami prihatin atas perkembangan kondisi di dalam Negeri Amahusu, teristimewa ada mata rumah yang bukan mempunyai hak Parenta ( Mengatur ) tapi mencoba dan memaksa serta merampas Hak Raja.

Kami dari mata rumah 3 moyang selama ini melihat bahwa, perkembangan saat ini kurang kondusif, pasca proses raja Negeri Amahusu, sebab ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap mata rumah yang mempunyai hak untuk
memerintah dalam Negeri Amahusu, dan termasuk mencoba meremehkan adat yang
telah dibangun oleh nenek moyang selama ini.

Bahwa keturunan bangsa parentah 3 Moyang Juma, Hala,Harman,
berkeberatan kepada SANIRI negeri Amahusu yang mencoba memperkeruh
suasana batin anak-anak cucu 3 moyang, dengan mendorong penghormatan
atas sikap saling menghargai antar anak cucu 3 moyang di Negeri Amahusu,
dalam menyikapi dan mengupayakan kondisi proses raja yang lebih baik.

kami berharap agar SANIRI negeri Amahusu dapat memahamai dan dapat
mengenal jati diri dengan tegas dan dapat melakukan stabilisasi kondisi
dengan tetap menghormati tatanan adat yang telah dibangun oleh nenek
moyang selama ini secara efektif dan bermartabat di antara mata rumah 3
moyang yang peduli terhadap masa depan Negeri Amahusu .

Hal ini disampaikan oleh Anak anak Cucu Mata rumah 3 Moyang Juma, Hala, Harman , melalui Presrilis yang di terima oleh media ini Senin 18/9/23.

Adapun pernyataan sikap Kami bahwa, meminta agar :
1. Mata rumah 3 moyang lebih tegas dan memperingatkan SANIRI
negeri Amahusu agar jangan mencoba memperkeruh suasana batin dalam
merusak tatanan adat yang sudah dibangun selama ini diantara matarumah 3 moyang.

2. Menyikapi persoalan matarumah parenta didalam Negeri Amahusu akhir –
akhir ini , maka kami keluarga besar SILOOY LATU WAKAN MATARUMAH
PARENTA 3 MOYANG (JUMA,HALA,HARMAN) menyatakan sikap adat sebagai berikut :

a) Kami menolak dengan tegas bahwa matarumah da costa sebagai
keturunan parenta dianggap bukan keturunan sah dari Maragasi oleh
karena produk kolonialisme.

b) Kami menolak dengan tegas bahwa marga da costa bukan keturunan
parenta tetapi keturunan arkhen dari PAUL SILOOY produk kolonialisme oleh karena diarkhenkan/Adopsi masuk ke marga da
Costa.

c) Kami menolak dengan tegas bahwa Maragasi dianggap lenyap oleh
karena tidak mempunyai keturunan sah.
d) Kami menolak dengan tegas bahwa Maragasi tidak mempunyai
keturunan sah yaitu , Simon dan Bartolomius.
e) Kami menolak dengan tegas bahwa Maragasi tidak mempunyai anak
yaitu Simon dan Bartolomius adalah rekayasa.
f) Kami menolak dengan tegas bahwa silsilah / slack boom dari
matarumah da costa adalah penuh dengan rekayasa dan terjadi pemutar balikan fakta keturunan / silsilah yang sebenarnya..
g) Kami menolak dengan tegas bahwa matarumah da costa dilarang
keras memakai UPU dan TEUNG dari MATARUMAH SILOOY LATUWAKAN.
h) Kami menolak dengan tegas bahwa Bartolomius tidak pernah
memerintah di negeri Amahusu.
i) Kami menolak dengan tegas bahwa matarumah da Costa bukan
berasal dari Moyang Boiratan .

Kami menolak dengan tegas bahwa moyang Maragasi bukan da costa
k) Bahwa point (a) sampai dengan (j) diatas menurut kami bertentangan
dengan sejarah terbentuknya negeri Amahusu , yang telah dikaji oleh
LBH UNPATTY AMBON yang dalam hal ini saniri Negeri Amahusu yang tidak memahami akan sejarah terbentuknya Negeri Amahusu, dan hukum adat yang telah dibangun oleh datuk-datuk selama ini, sehingga mengakibatkan persoalan terkait proses RAJA defenitif terkatung-
katung oleh karena saniri “MEMBIARKAN” hal ini terjadi didepan mata masyarakat.

l) Bahwa terkatung – katungnya penyelesaian permasalahan ini, sudah
difasilitasi oleh LBH UNPATTI AMBON melalui pertemuan-pertemuan
internal Antara Matarumah – Matarumah Parenta beserta Penjabat
Negeri Amahusu, bersama Badan Saniri Negeri Amahusu, tetapi sampai saat ini tidak pernah membuahkan hasil yang memuaskan karena saniri tidak
mampu menangani dengan serius, tentang REKOMENDASI dari LBH agar ditindak lanjuti kepada SANIRI untuk penyelesaian akan hukum adat di negeri Amahusu, namun tetapi semuanya gagal dan menjadi bom
waktu.

ATURAN YANG HENDAK DITEGAKAN
a) Negeri Amahusu terbentuk melalui suatu proses yang lama dengan sistem
pemerintahannya berdasarkan prinsip TERITORIAL GENEOLOGIS, sehingga
dikenal adanya istilah matarumah, petuanan, Soa, Badan Saniri, dan unsur
pemerintahan lainnya.

Bedasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah; yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku
Nomor 14 Tahun 2005; Sekaligus diperkuat dengan Perda Kota Ambon No. 8
Tahun 2017 tentang Negeri, maka sistem “desa” di Maluku kembali diganti
menjadi “negeri” dan eksistensinya kembali ke SOA sebagai lembaga adat
sehingga peranannya dalam pemerintahan dan kemasyarakatan mulai
dihidupkan kembali di tiap-tiap negeri.

b) Yang dimaksudkan dengan SOA sebagai bagian dari pemerintahan
merupakan suatu persekutuan TERITORIAL GENEOLOGIS pada suatu negeri yang terdiri dari beberapa matarumah atau lebih dikenal dengan “fam/marga”.

Kepala Soa juga berkedudukan sebagai salah satu anggota perangkat negeri dan bertugas untuk membantu kepala pemerintah negeri (raja) dalam pelaksanaan pemerintahan Negeri mewakili SOA, ” Namun pada
kenyataannya tugas dan fungsi dari Soa diresahkan oleh Saniri yang akhir-
akhir ini membuat persoalan–persoalan terkait dengan tugas dan fungsinya
yang tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku dan tertuang dalam,
PERDA Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017.

bahwa tugas pokok dan fungsi
dari anggota saniri antara lain :
a). Anggota saniri ditetapkan oleh SOA (Pasal 54 ayat 1);
b). Menjaga, mengayomi, dan melestarikan hak asal usul dan hukum adat
(Pasal 55a);
c) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat negeri (Pasal 54c)
d) Anggota saniri negeri wajib menghormati nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat negeri, (Pasal 63e)
e) Masyarakat negeri berkewajiban Mendorong terciptanya situasi yang
aman, nyaman, dan tentram di negeri (Pasal 76c) . f) Anggota saniri negeri dilarang merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat negeri, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat negeri (Pasal 64a).
g) Bahwa kekosongan jabatan raja defenetif membawa dampak buruk terkait
tidak terlaksanannya “Pemerintahan adat” secara internal maupun
eksternal, sehingga mengakibatkan timbulnya sikap saling mencurigai diantara mata rumah yang berpotensi konflik dan sewaktu-waktu dapat meledak.

h) Bahwa terjadinya Proses Raja dalam wilayah Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon, dasarnya adalah PERDA Kota Ambon No. 8 , 9 & 10 Tahun 2017 , i) Bahwa karena dasar PERDA Kota Ambon No. 10 pasal 5 tentang
pengangkatan kepala pemerintah negeri tersebut sangat mengedepankan
hukum adat yang merupakan landasan filosofis terbentuknya negeri adat
di kota Ambon.

maka kami sangat berkeberatan jika hukum adat di Negeri Amahusu hendak disalah gunakan oleh onum-oknum SANIRI NEGERI
AMAHUSU sebagai bagian representatif dari lembaga adat yang mulia ini.

Terhadap hal ini, tentun sangat mengecewakan kami selaku masyarakat adat negeri Amahusu , Bahwa kurang lebih memasuki 8 tahun perjalanan SANIRI
Negeri Amahusu yang adalah badan legislatif dalam melaksanakan fungsi
pemerintahan bersama-sama kepala pemerintah negeri, dalam membahas dan
menyepakati peraturan negeri (PERNEG) untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah negeri., namun tetapi sudah terlihat dengan jelas bahwa, kinerja
saniri negeri Amahusu sampai detik ini tak mampu melaksanakan tugas
dan tanggung jawab dengan baik .

k) selama ini ketua saniri beserta staf saniri yang telah memangku jabatan ± 2 tahun
dianggap tidak berhasil dalam melaksanakan tugas dengan arti kata gagal menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan seorang raja defenetif di negeri Amahusu yang mana sudah sampai saat ini telah memasuki 8 tahun perjalanan.

l) Bahwa selama kurun waktu 2 tahun perjalanan (2022–2023) dalam
kedudukannya sebagai seorang ketua saniri Negeri Amahusu beserta
badan Saniri Negeri Amahusu, dengan kewenangan yang terbatas,
beberapa urusan yang seharusnya patut dilakukan oleh seorang ketua
saniri beserta badan Saniri Negeri Amahusu, telah menyimpang jauh dan tanpa memperhatikan batas kewenangan hukum Adat, serta tidak memperhatikan adat-istiadat yang berlaku di Negeri Amahusu

m) Bahwa sebagai keturunan bangsa parentah , kami perlu menegaskan dan
Menyampaikan untuk menghargai hukum adat di Negeri Amahusu, karena hukum adat sudah kembali diakui oleh aturan, ” maka kami keturunan 3 moyang yang sah, sangat berkepentingan sebagai leader untuk meletakan dasar yang baik dalam struktur pemerintahan adat.

n) Bahwa nilai hakiki dari keturunan 3 moyang diatas, disebabkan jika
terbentuk pemerintahan adat yang baik, maka seluruh tatanan adat yang
dulu yang pernah dipatuhi dapat kembali diletakan pada kondisi yang sebenarnya.

o) Bahwa keturunan 3 moyang sangat menghargai dan menghormati aturan
yang dibuat, oleh karena itu hukum adat di Negeri Amahusu patut dilindungi dan dijaga.

Untuk demi terlaksananya roda pemerintahan yang baik dan diakui oleh
warga masyarakat adat di negeri Amahusu yang sudah sangat dirindukan
untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian, penyelesaian perhelatan politik di Negeri Amahusu jangan lagi ditunda-tunda penanganannya dan dibiarkan berkembang tanpa kepastian dengan cara
– cara bersandiwara.
q) Kami juga mengimbau kepada ketua saniri beserta staf saniri negeri
Amahusu, termasuk warga Negreri Amahusu agar berkenan dapat menenangkan diri dengan tidak melakukan tindakan-tindakan dan mengeluarkan statmen yang dapat menstimulasi kesalah-Pengertian di
antara sesama anak anak Negeri Amahusu dalam menyikapi dan mengupayakan tercapainya situasi yang lebih kondusif menuju proses raja defenetif dengan kondisi adil dan damai dalam kehidupan bersama
di dalam Negeri Amahusu yang bersemboyankan, HARMALAKABESI.
r) Secara khusus, LATUWAKAN adalah hak kita,didalam persekutuan
hukum negeri “HARMALAKABESI” oleh karena itu,bulatkan tekad
pereratkanlah kesatuan dan persatuan hidupkan persekutuan keluarga
dalam naungan“HARMALAKABESI” perjuangkanlah terus hingga tetap
kembalinya gelar “LATUWAKAN” Itu Kepangkuan Amahusu Tercinta.
s) Kami anak cucu 3 moyang dalam menyikapi dan menjaga situasi dalam
Negeri Amahusu tetap tenang dan dapat menjaga suasana hati yang
damai dan penuh kasih sebagai salah satu ciri komunitas Kristiani .
Sebagai bagian dari orang-orang beriman, Kami Anak Cucu 3 Moyang
memimpikan Negeri Amahusu yang maju dan damai bersama seluruh warga Masyarakat Negeri Amahusu di dalamnya.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Peserta Kongres PWI Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

28 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Melihat Dari Dekat Program – Program PHE OSES yang Bersentuhan Langsung ke Masyarakat

28 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Unsur Pimpinan Dewan Lamtim Terkesan Lebih Mementingkan Seremoni ke Wonosobo, Rapat Banmus DPRD Terpaksa Batal

25 Agustus 2025 - 18:13 WIB

SMAN 1 Sekampung Udik Lounching Gerakan : One Page one day

25 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Lamtim dan Metro Teken MoU Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah

21 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Trending on Berita