Ambon (MediaLT) – Setelah dikeluarkannya pernyataan oleh kejaksaan negeri Ambon melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun beberapa waktu lalu di media sosial, yang berkaitan dengan potensi pelanggaran tindak korupsi di tubuh pemerintah daerah kota ambon beberapa hari ini, ” mulai mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Pihak pihak ini juga mendukung upaya langkah langkah hukum yang di ambil oleh kejaksaan negeri Ambon, atas tindakan praktek praktek korupsi di kota yang bertajuk Ambon city of Music.
Kita tau bahwa sudah (10) orang saksi diperiksa , termasuk kadis Kominfo kota Ambon Joy Adriaansz, terkait kasus korupsi Command Centre, yang ramai di perbincangkan pada halayak ramai. ”
Sampai saat ini pemeriksaan terus berjalan, dan sekarang sudah sebanyak 16 orang saksi kembali diperiksa, itu artinya kejaksaan terus berupaya untuk membongkar praktek kotor yang merugikan kas negara.
” Sebagai praktisi hukum, dan juga seorang dosen hukum pada Fakultas Hukum universitas Pattimura Ambon, ” kami melihat bahwa jika seandainya terjadi tindak pidana korupsi pada pemerintah kota Ambon, maka secara prosedur itu perlu dilakukan analisis berdasarkan UUD 30 tahun 2002 tentang pemerintahan, “yang mana disitu diberikan ruang kepada aparat pemeriksa , pengawasan interen untuk melakukan audit investigasi, terkait tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Hendrik Salmon , S.H., M.H kepada (MediaLT) Selasa 3/10/23, di fakultas hukum universitas Pattimura Ambon.
Hendrik menambahkan bahwa, ketika APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah) itu melakukan tugas pokok fungsi selesai, dan APIP berpendapat bahwa, ini merupakan tindakan pribadi yang merugikan negara, maka dia akan diminta pengembalian ganti rugi, namun jika seandainya APIP ini sudah menyerahkan dalam tenggang waktu 30 hari menurut UUD nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UUD 30 tahun 2002, maka kejaksaan berhak melakukan tindakan penegakan hukum,.dan itu dilakukan dalam rangka perlindungan ASN untuk tidak sampai ke pengadilan. Ucap Hendrik
Tambahnya bahwa , Namun jika sudah ada di tangan pihak penegak hukum maka mau dan tidak mau proses hukum harus dilaksanakan , dan tidak bisa tidak, harus dijalankan, Tegas Hendrik .
Sambung Hendrik bahwa , soal nanti pembuktian apakah dia lakukan dalam kapasitas tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab jabatan, maka itu nanti di pengadilan yang membuktikan. Ungkap Hendrik
Di tempat Terpisah, hal yang senada juga di ungkap oleh salah seorang pemerhati hukum di kota Ambon yang enggan namanya di publikasikan media ini mengatakan bahwa , seharusnya kejaksaan Negeri Ambon juga harus periksa PJ walikota Ambon, Bodewin Wattimena sebagai saksi, biar sekalipun dirinya sebagai PJ , ” sebab yang bertanggung jawab terhadap seluruh anggaran adalah Bodewin Wattimena, ” walaupun Infokom kota Ambon juga sebagai pengelola anggaran Command Center atau ruangan pusat visualisasi dan integrasi data dan kontrol CCTV pelayanan publik berbasis digital pemantauan data informasi, Tegasnya
Tambahnya bahwa, kami yakin jika jaksa tidak takut periksa PJ Walikota Ambon sebagai saksi, ini harapan kami, kami mendukung penuh upaya upaya kejaksaan dalam menyelesaikan kasus kasus yang berpotensi merugikan negara di kota Ambon ini. Tutupnya (LT 01) .