Lampung Timur (MediaLT) — Daniel Marshal Hisar Pardamean (37th) melalui kuasa hukumnya Sutanto,SH,MH mendatangi Mapolres Lampung timur untuk mengadukan 3 orang dugaan tindak Pidana memberikan keterangan palsu yang dipergunakan di pengadilan negeri (PN) Sukadana dalam Perkara Pidana Nomor Register: 273/Pid.B/2023/PN.Sdn Terhitung Sejak Tanggal 26 September 2023. Selanjutnya Sebagaimana Tertera Didalam SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara PDM-48/SKD/09/2023 tanggal 18 September 2023 Yang Diterbitkan Oleh Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur Sesuai Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengadukan Ketiga terlapor itu ,pertama SH yang merupakan istri sah klien kami , kedua SK adik kandung SH serta LS adalah ibu kandung dari istri Daniel”, jelas Sutanto sambil memperlihatkan tanda terima pengaduan saat konprensi pers di lingkup Mapolres setempat.(03/10/23).

“Kenapa Kami katakan masih isteri sah karena belum ada putusan kasasi”,jelas Sutanto
Ada beberarpa poin dalam BAP yang mereka adukan secara tertulis ke Polisi yakni : SH 14 keterangan BAP, SK 2 keterangan serta LS 4 keterangan. Dan juga melampirkan bukti – bukti perjanjian dari Notaris, print out percakapan WhatApps dan beberapa bukti lainnya.
“Atas perbuatan Zolim teradu sekarang klien kami harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Sukadana. Kami sangat berharap dengan aduan ini dapat memberikan informasi untuk mengungkap fakta sebenarnya”tambahnya.
Sebelumnya diketahui kasus ini bermula dari laporan SH Istri Terdakwa saat itu, yang mendapati anaknya berada di Singapore dari kunjungannya di Bulan November 2022 .
Terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean (DMHP) harus rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lampung Timur. Setelah istrinya melaporkan dirinya atas tuduhan memberikan keterangan palsu.(Kms)