Ambon (MediaLT) – Polemik yang terjadi beberapa waktu lalu hingga hari ini, yang berkaitan dengan pergantian antar waktu atau (PAW) Srikandi Maluku, Ayu Hasanusi terjawab sudah, setelah ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku Yani Salampessy bertandang di Gedung Balai Rakyat karang panjang Ambon, Provinsi Maluku, menemui ketua DPRD Benhur Watubun
Kata Yani dalam Konfrensi persnya dengan awak media Selasa 10/10/23 di Ambon mengatakan bahwa, kehadirannya di DPRD Maluku untuk bertemu dengan ketua DPRD dalam rangka penyampaian amanat dari dewan pimpinan pusat partai Berkarya terkait pengunaan hak konstitusional untuk tidak mengusulkan pergantian antar waktu kepada anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Ayu Hasanusi S.sos
Hal ini disampaikan melalui Surat keterangan dengan nomor surat
0.2 / XL / SKO / DPP / BERKARYA / X / 2023, kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, bahwa saudara Ayu Hasanusi masih diberikan kewenangan dan tugas sebagai anggota DPRD provinsi Maluku sampai akhir masa periodesasinya di tahun 2024.
Dengan diterbitkan surat keterangan dimaksud yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono , dan sekertaris Jenderal partai Fauzan Rachmansyah ” kami dari DPW partai Berkarya telah menepis semua isu dan polimik yang menganggu kami secara internal partai, dan setelah dikeluarkan surat ini maka, polimik ini berakhir, dan Ibu Ayu Hasanusi bisa melaksanakan tugas tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku sampai selesai masa periodesasinya.
Sebagai ketua DPW partai Berkarya saya tentu sangatlah Banga dengan kerja kerja ibu Ayu yang terus memberikan kontribusi bagi masyarakat di kota Ambon, dan sebagai Srikandi Maluku, ibu ayu patut mendapatkan respon positif dari partai Berkarya atas kerja kerja ibu ayu selama ini yang telah menjunjung nama baik partai, teruslah bekerja dan menjadi wakil rakyat yang memperhatikan kepentingan masyarakat dimana saja ibu berada, Tutup Yani.
Penulis Erol