Menu

Dark Mode
PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas

Berita

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Melakukan Uji Publik Ranperda Terkait Penyandang Disabilitas

badge-check


					Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Melakukan Uji Publik Ranperda Terkait Penyandang Disabilitas Perbesar

Malteng (MediaLT) – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku  melaksanakan kegiatan Uji Publik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas, di kota Masohi kabupaten Maluku Tengah.(Kamis 12/10/23)

Dalam kegiatan uji publik ini , ketua komisi Samson Atapary mengatakan bahwa, Komisi IV akan mendorong perda disabilitas ini, maka tentu hal ini perlu kami uji untuk mendapatkan respon dari masyarakat, dan juga terkususnya dari kalangan difabel.

Diharapkan ranperda ini bisa sebagai pelengkap untuk kita jadikan sebagai perda ,
Bagi kami perda ini penting, sehingga diharapkan setiap potensi yang ada pada penyandang disabilitas bisa memiliki ruang seperti yang diamanatkan dalam UUD nomor 8 tahun 2016.

“Kami komisi IV DPRD Provinsi Maluku berkeinginan jika adanya perda ini, tentu tidak akan ada lagi perbedaan antara Penyandang disabilitas dengan masyarakat pada umumnya tegas Atapary.

Kami juga berharap pada waktunya , hal ini akan dapat disosialisasikan secara baik di wilayah Maluku , melalui setiap anggota DPRD Provinsi Maluku, maupun anggota DPRD yang ada di kabupaten maupun kota. ”

Hal ini harus disampaikan ketika kita melakukan reses, atau kegiatan kegiatan lain nya , untuk meminta masukan dari masyarakat, agar ranperda ini bisa ditetapkan pada waktunya sebagai Perda , Ungkap Atapary.

Tambahnya bahwa, penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dalam kehidupan bersosial, yang mana tentu kita harus menghargai kaum di fabel atau penyandang disabilitas. ” Jadi tentu ini akan di perjuangkan untuk dapat kemudian di tetapkan sebagai perda.

Berdasarkan masukan serta dorongan masyarakat maka komisi IV melakukan Uji Publik Ranperda Inisiatif Tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Jelas Atapary

Sambung Atapary, ” Bagi kami setiap penyandang disabilitas memiliki berbagai Ragam yang berbeda beda, berdasarkan kemampuan mereka, karena mereka bisa bermain musik , membuat narasi , melukis , bernyanyi dan yang mempunyai kempauan intelektual, bisa mengakses komputer dan lain sebagainya , maka tentu harus perlu di perhatikan. Ucap Atapary

Senada dengan itu , pendeta Yohana Maitimu Ketua Kualisi Organisasi Penyandang Disabilitas Provinsi Maluku, yang juga merupakan narasumber pada kegiatan ini mengatakan bahwa, ” Kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang telah melakukan Uji Publik Ranperda bagi penyandang Disabilitas, yang ranperda ini sangat penting bagi para penyandang disabilitas.

Bagi kami , walau pun ini Masi bersifat rancangan , namun sudah sangat nampak dan sudah sampe kepada tahapan uji publik, itu berarti ada harapan besar komisi IV akan memperjuangkan ini menjadi murni inisiatif DPRD Provinsi Maluku. Ungkap Yohana

Sambungnya bahwa, DPRD secara umum sudah melakukan satu tugas mulia amanat agung karena mereka menyadari bahwa apa yang mereka lakukan merupakan bentuk bakti mereka kepada masyarakat, dan di era seperti ini jarang sekali, dan saat orang melihat hal ini menjadi sesuatu bakti yang berbeda terhadap upaya kerja keras komisi IV, dalam pemenuhan penghormatan maupun perlindungan terhadap sesama manusia,terutama kepada penyandang Disabilitas, Ucap Yohana .

Tambahnya bahwa, diharapakan untuk dua kebutuhan dasar aksesi disibilitas, dan akomodasi yang layak.” memberikan harapan bahwa, aksesibilitas itu sudah pasti akan dijamin dan akomodasi yang layak sudah pasti disediakan.” Maka dengan demikian bukan saja soal infrastruktur, tapi juga terbukanya jalan untuk proses pemberdayaan , serta ada kesempatan di terima di masyarakat dan bisa melakukan hal hal yang berpotensi mengembangkan diri untuk menjadi mandiri dan tidak tergantung kepada siap pun.

Sekali lagi kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang telah memperhatikan kami penyandang disabilitas dengan merancangkan suatu peraturan daerah yang akan membawa manfaat bagi penyandang
disabilitas, Tutup Yohana Maitimu.

Penulis Erol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal

20 Juli 2025 - 22:17 WIB

Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar

18 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan

18 Juli 2025 - 09:15 WIB

Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang

16 Juli 2025 - 19:17 WIB

Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong

16 Juli 2025 - 09:32 WIB

Trending on Berita