Lampung Timur (MedaiLT) — BP3MI Lampung ingatkan warga Lampung Timur jangan mau diiming imingi kerja cepat dan gaji besar dengan menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu.

Hal itu disampaikan M.Meidi,SH dari BP3MI Lampung usai hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Sukadana, dalam kasus Ilegal penempatan pekerja migran Indonesia dengan terdakwa Rifdatul Rafi’ah dan Iwan Purnomo kepada Awak media.(24/10/23).
Meidi mengatakan warga Lampung Timur jangan mau di iming imingi akan diberangkatkan oleh perorangan yang tidak mempunyai badan hukum, serta tidak mengurus dokumen kerja sebagai mana mestinya, karena sudah jelas itu ilegal.
” Kami informasikan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung Timur yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia, pastikan informasi tentang peluang bekerja di luar negri itu disampaikan oleh instansi yang berwenang untuk melakukannya, yaitu dari dinas Tenaga Kerja Lampung Timur dan dari Balai Penyuluhan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, agar informasi yang didapat sesuai dengan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan, agar tidak terjadi ilegal penempatan atau TPPO” ujarnya
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa di Lampung Timur telah ada komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia(Kawan PMI)
” Saat ini di Lampung Timur juga sudah ada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia ( KAWAN PMI ) Lampung Timur, sebagai kepanjangan tangan dari BP2MI dan BP3MI Lampung untuk membantu tugas tugas BP2MI dan BP3MI Lampung, dalam penyebarluasan informasi, pendampingan PMI terkendala dan keluarga, dan pencegahan Ilegal Penempatan Pekerja Migran” tambahnya .
Diketahui Kasus tindak pidana ini bemula pada, Senin 19 juni 2023 unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lamtim mendapat informasi di Desa Negeri Katon Marga Tiga Lamtim telah terjadi perekrutan 2 orang atas nama Guntur Hadi Safendra dan Tito Fery Irawan yg dilakukan oleh Rifdatul Jamiah sebagai CPMI ke negara Jepang, kemudian Guntur dan Tito dibuatkan paspor di kantor imigrasi bekasi oleh Iwan Purnomo yg merupakan rekan dari Rifdatul Jamiah dan ditampung di rumah Iwan purnomo di desa Padurenan Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat.
Biaya proses pemberangkatan sebesar 50 juta/orang sedangkan dokumen yg diserahkan berupa ktp, kk akte kelahiran.
Kemudian oleh Iwan Purnomo kedua korban dibuatkan visa kunjungan/pelancong ke Jepang dengan masa kunjungan 15 hari
Untuk itu terhadap kedua terdakwa dijerat pasal 69 undang-undang 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia yang berbunyi :
“Orang perorangan dilarang menempatakan pekerja migran Indonesia” serta diancam dengan pidana penjara 10 tahn denda 15 milyar rupiah*,pungkasnya ( R*)