Ambon (MediaLT) – Tiga orang saniri di negeri amahusu dari soa Wakan di berhentikan oleh kepala soa Wakan bersama anak anak soa Karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran, yang tidak dapat di toleransi.
Pemberhentian ini dilakukan karena ketiga saniri ini tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya mereka dengan baik dan benar, maka kepala soa Wakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pemerintah Desa.

Kepala Soa adalah Kepala Persekutuan Teritorial Genealogis yang
berkedudukan dalam saniri negeri dan bertugas membantu kepala pemerintah
negeri dalam pelaksanaan pemerintahan negeri, mewakili soa yang berkewenangan berdasarkan peraturan Mentri dalam negeri nomor 83 tahun 2015.
Pemberhentian ini dilakukan kepada, saudara Robert Silooy Ketua Saniri , Karel Silooy Staf Saniri, dan Jems Silooy yang juga sebagai Staf Saniri.” perlu diketahui bahwa, saniri negeri adalah badan legislatif negeri yang melaksanakan fungsi pemerintahan bersama-sama kepala pemerintah negeri membahas dan menyepakati peraturan negeri, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negeri berdasarkan peraturan Mentri dalam negeri nomor 84 tahun 2015.
Dengan menindak lanjuti apa yang menjadi ketentuan berdasarkan aturan yang ada maka, ” keputusan pemberhentian ini dilakukan. ” perlu dijelaskan bahwa, ada pun hal hal yang tidak pernah dilaksanakan oleh ke tiga saniri ini sehingga diberhentikan seperti.
tidak mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintah dalam negeri, tidak menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tidak melaksanakan pembahasan terkait (PERNEG) peraturan Negeri, tidak pernah menghargai aspirasi masyarakat adat anak negeri, tidak pernah menghormati nilai sosial adat Istiadat dalam negeri Amahusu, malah merusak serta mencampuri tatanan adat mata rumah.
tidak memahami akan hukum adat , dikarenakan mereka adalah keturunan arkhen dari keturunan perempuan di negeri Amahusu, yang sampai saat ini tidak
mendapat tanggapan serius dari Saniri negeri selaku badan legislatif negeri
yang melaksanakan fungsi pemerintahan bersama-sama kepala pemerintah
negeri membahas dan menyepakati peraturan negeri, serta menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, bahkan cendrung memperlambat proses penetapan Raja didalam negeri Amahusu.
Masyarakat negeri amahusu tentu memiliki peran dan berkewajiban Mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tentram di negeri sesuai Pasal 76c, tetapi pada kenyataannya , saniri negeri justru membuat gaduh dan tidak pernah mendorong terciptanya situasi aman , nyaman dan tentram didalam Negeri Amahusu.
Sesuai dengan ketentuan , anggota saniri negeri dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat negeri, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat negeri sesuai Pasal 64a, tetapi saniri negeri membuat gaduh dan memprovokasi masyarakat umum untuk mencari popularitas semata.
“Selama kurun waktu 2 tahun perjalanan 2022–2023 dalam kedudukannya sebagai seorang ketua saniri negeri amahusu beserta badan saniri negeri amahusu, dengan kewenangan yang terbatas, ada beberapa urusan yang seharusnya patut dilakukan oleh seorang ketua saniri beserta badan Saniri negeri amahusu, telah menyimpang jauh tanpa memperhatikan batas
kewenangan hukum Adat dan tidak memperhatikan adat-istiadat yang berlaku
di negeri amahusu dengan tidak mengeluarkan surat keputusan (SK)
penetapan kepala mata rumah parenta, “untuk menggagalkan niat baik mata rumah
parenta, mereka bertiga justru telah mencampuri persoalan internal mata rumah
parenta dan seakan-akan ingin mengatur, maka bersama ini perlu disampaikan kenyataan-kenyataan yang sementara
berkembang di Negeri Amahusu.
Selain itu ketiga saniri ini telah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), untuk kepentingan
menjalankan kegiatan perjalanan dinas keluar pulau Jawa, pulau Banda,
dan pulau Seram, tanpa mempertanggung jawabkan dalam rapat saniri
bersama masyarakat negeri Amahusu.”
Ketua saniri beserta 2 orang staf Saniri Negeri Amahusu, terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan pengaturan–pengaturan Proyek di negeri amahusu, dan juga sebagai pengawas proyek.” Sebab Tugas Saniri negeri berfungsi melakukan pengawasan kinerja kepada Pemerintah berdasarkan Pasal 55 d
Mereka juga diduga secara diam-diam
menyimpang dari aturan dan tugas serta tanggung jawab saniri, dengan
memegang proyek anggaran dana desa seperti saluran Drainase desa,
dan Pekerjaan Talud atau Dinding Penahan tanah di negeri amahusu, dengan maksud
untuk memperkaya diri secara pribadi.
Diduga juga , mereka secara sepihak telah merampas hak adat mata rumah parenta Upu kota Mara Wakan Teun Penusa anak cucu BOIRATAN yang diambil alih
secara penuh yaitu bertindak mengatur hak internal mata rumah 3
moyang di Negeri Amahusu melalui Pergantian orang lain kedalam berita acara yang telah kami masukan
secara resmi ke Penjabat Negeri Amahusu untuk ditindak lanjuti, tetapi
ketua saniri , beserta staf saniri dengan sengaja untuk “merubah ” dan
memperkeruh suasana batin mata rumah 3 moyang yang dalam hal ini beranggapan sebagai “salah pengertian”.
ketua saniri beserta staf juga diduga melakukan pengaturan-pengaturan
secara sepihak dan tidak bertanggung jawab atas pergantian berita acara yang telah dimasukan kepada Ibu penjabat negeri amahusu, berangkat dari Undangan Badan Saniri Negeri Amahusu Nomor:
13/05/setsan Tanggal 23 Mei 2023 mengenai perihal undangan yang
sehubungan dengan akan dibentuk kepala mata rumah parenta Kepada marga Parenta latuwakan keturunan 3 moyang,
untuk memasukkan berita acara pemilihan kepala-kepala mata rumah
dan di lengkapi dengan daftar hadir dan dokumen-dokumen penunjang
lainya, semuanya kami mata rumah sudah melaksanakan sesuai aturan. Penulis (Erol)
,