Ambon (MediaLT) – dalam rangka memperjelas pemberhentian badan saniri negeri amahusu , kepala soa Wakan Jonas Silooy mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian yang di tujukan kepada sdr Robert Silooy SE.,M.Si ketua Saniri, Sdr Karel Anthony Silooy, Staf saniri, dan Sdr Jems Silooy, Staf saniri, dengan nomor surat 02/Kep.Soa Wakan /X/2023.
Surat yang diterbitkan pada 26 Oktober 2023 ini merujuk pada surat dari kepala soa Wakan nomor 01 Kep .Soa Wakan / X / 2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang pemberhentian ketiga Sdr dimaksud.
Kepada MediaLT di Ambon, 27/10/23 dijelaskan bahwa,” surat ini mau memberitahukan kepada saudara saudara bahwa tugas saudara selaku ketua Saniri dan staf saniri Negeri Amahusu telah berakhir, dengan alasan alasan yang telah disampaikan, serta berbagai macam pertimbangan terkait indikator kinerja saudara saudara selama ini.
Selanjutnya bagi ketiga saudara, yakni ketua dan staf saniri negeri amahusu bahwa, terhitung sejak surat ini diterbitkan saudara saudara tidak diperkenankan mengambil bagian dalam berbagai macam kegiatan yang diselenggarakan oleh badan saniri negeri amahusu, maka sudah sangat jelas untuk ketiga saudara tidak memliki hak untuk melakukan tugas tugas sebagai saniri
Perlu diketahui bahwa, setelah surat ini di keluarkan, ” kami memberikan salinan surat ini sebagai tembusan kepada Yth
Penjabat Walikota Ambon, Komisi.I DPRD Kota Ambon, Kapolres P.Ambon dan PP.Lease , Camat Nusaniwe di Amahusu ,
Lembaga Bantuan Hukum Dan klinik Hukum
Kapolsek Nusaniwe, Penjabat Kepala pemerintah Negeri Amahusu, untuk di tindak lanjuti.
Penulis (Erol)