SBB(MediaLT) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan segera memanggil Pejabat Bupati Andi Chandra As’aduddin guna mempertanggungjawabkan hak-hak tenaga honorer serta status mereka yang dirumahkan tanpa alas hak.
Pasalnya perbuatan Pj Bupati yang merumahkan para tenaga honorer sudah menyalahi aturan. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh anggota-anggota Komisi II DPRD Kabupaten SBB saat didatangi tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di ruang rapat pada, Selasa, (9/09/23).
Seusai bertemu dengan Kasat Sat Pol PP Albertus Maulani, para tenaga honorer ini bergegas ke kantor DPRD Kabupaten SBB untuk menanyakan jalan keluar atas permasalahan yang mereka hadapi. Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, mereka diundang oleh Wakil Ketua II DPRD La Nyong dan anggota Komisi II DPRD Jamadi Darman untuk mendengar aspirasi mereka di ruang rapat.
Jamadi mengakui sangat heran dengan penurunan gaji sat pol PP saat ini, karena menurutnya sebelum ia di Komisi II, gaji tenaga honorer naik secara bertahap lantas apa yang membuat Pemda harus menurunkan gaji mereka. Bukan hanya itu, para tenaga honorer juga dirumahkan tanpa alas hak sehingga membuat resah banyak pihak akibat tidak ada keamanan untuk menjaga alat vital Daerah.
“Pemerintah Daerah memakai alas hak apa sehingga merumahkan para tenaga honorer, sementara dari sekian banyak tenaga honorer di Kabupaten SBB sudah pembahasan dan ditetapkan honor mereka, kenapa Pemerintah Daerah mau seenaknya merumahkan mereka”,tegasnya.
Dirinya juga mengatakan tentang surat edaran Menpan untuk seluruh pimpinan Daerah seluruh Indonesia agar dapat melakukan pendataan ulang bagi tenaga honorer atau non ASN sesuai dengan regulasi.
DPRD juga sesalkan sikap Pejabat Bupati terhadap para honorer yang di telah di rumahkan. Oleh sebab itu, karena ini sudah berulang kali bermasalah dengan tenaga honorer maka DPRD tidak lagi memangil pimpinan OPD melainkan akan segera memanggil Pejabat Bupati.
Lewat permasalahan yang terjadi saat ini, dan setelah mendengar penjelasan dari DPRD maka disimpulkan bahwa Pejabat Bupati Kabupaten SBB telah meresahkan banyak pihak dan tidak memahami aturan Birokrasi.(Pal)