Lampung Timur (MediaLT) — Perwakilan Masyarakat dari desa Sri Pendowo mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung timur mempertanyakan lahan mereka di desa Wana,kecamatan Melinting yang telah terbit sertifikat atas nama pihak lain.
Didampingi oleh LBH Bandar Lampung rombongan diterima oleh Ferdinand kasi Survey dan Pemetaan di kantor BPN Lampung Timur (23/11/23)
“Kami LBH Bandar Lampung mendampingi perwakilan warga dari 7 desa yang menggarap tanah seluas 400 hektar lebih yang telah turun – temurun.Lalu ada beberapa orang diduga Mafia tanah yang menawarkan harga jual tanah bersertifikat dengan nominal tertentu terhadap lahan yang mereka garap” kata Suma Indra Jarwadi dari LBH Bandar Lampung
LBH Bandar Lampung juga meminta agar BPN dapat membantu masyarakat dalam permasalahannya.
“Kami berharap agar BPN dapat membantu permasalahan ini,karena secara faktual menegaskan bagaimana pemberantasan mafia tanah sesuai dengan Kejagung dan Kapolda yang menyampikan tentang Mafia tanah.Nah masyarakat menduga ada praktek mafia tanah sehingga mereka mengkonfirmasi tentang penerbitan sertifikat tersebut”,tutur Suma Indra.
Sementara BPN melalui Kasi Survey dan pemetaan menyampikan akan rapat internal apabila sudah ada surat pengaduan.
” Masyarakat silahkan bersurat ke BPN Lampung timur terhadap pengaduannya dengan melampirkan kordinat peta yang mereka anggap bersengketa.Nanti akan kami tanggapi dan rapatkan secara internal”,ujar Ferdinan yang masih baru di BPN Lamtim.
Diketahui masyarakat terdampak dan LBH Bandar Lampung akan melakukkan pengaduan ke pihak – pihak terkait tanah garapan tersebut.(Kms)