Maluku (MediaLT) — Tim Subdit 4 Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam penyalahgunaan bbm jenis pertalite, yang terjadi di SPBU Tanah Rata Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dari hasil pemeriksaan sementara pada Jumat (24/11)siang, penyidik menemukan adanya dugaan kerjasama antara pihak SPBU dan para sopir.
Kerjasama untuk memuluskan aksi tersebut menggunakan uang pelicin, dimana sopir memberikan uang sebesar 10 ribu hingga 30 ribu rupiah untuk sekali pengisian bbm yang disubsidi pemerintah itu.
“ Disini tentunya dia sudah kerjasama dengan operator jadi mereka sudah saling memahami dan tentunya ada bagian yang diterima si operator ini. keterangan yang kita dapat itu berkisar dari 20 sampai 30 ribu. “ Ujar Kasubdit 4 Tipditer Ditkrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifly di ruangannya, Jumat 24/11 siang.
Kata Andi, adanya uang pelicin kepada operator nosel spbu yang bertugas itu, guna memuluskan aksi nakal para sopir bisa mengisi bbm berulang serta dengan jumlah yang banyak.
Selain itu menurutnya dengan adanya jatah bagi operator itu, agar sopir leluasa dan diprioritaskan mengisi bbm, meski menggunakan nomor plat ganda yang sebagian besar berasal dari luar maluku.
“ada upah yang diterima, sehingga operator tidak mempermaalahkan mengenai berkod yang berasal dari luar daerah, karena memang kita lihat banyak di daerah Jawa. “ jelasnya.
Terkait adanya kerjasama, penyidik bakal memintai keterangan sejumlah pihak, yakni pemilik SPBU, pengawas, security hingga manajernya.
“Tentunya kini kita masih dalami baik dari pengawasnya sekuritinya kemudian managernya apakah berkaitan disini atau keterlibatan masih kita dalami dulu. “ pungkasnya.
Atas kasus ini, empat orang yang diamankan Kamis kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FO,AMR,ML ketiganya berstatus Sopir serta ARY sebagi Operator Nosel SPBU.(R*)