Menu

Dark Mode
Debat Publik Ketiga Pilkada Lampung Timur, Antusiasme Tinggi dan Kesiapan Pemilihan Dawam Rahardjo Tepis Klaim Teh Ela di Debat Pilkada Lampung Timur, Defisit Anggaran 113 Triliun Tak Berdasar Debat Final Pilkada 2024, Paslon Nomor Urut 2 Usung Pembangunan Berkelanjutan untuk Lampung Timur Puluhan Pendukung Dawam – Erawan Cukur Kepala Membentuk Angka 2 SBTB Jalan di Lampung Timur Segera Mulus, Pembangunan Infrastruktur Digenjot! Silatulrahmi Tokoh,ini Yang Disampikan Dawam dan Bang Ipul.?

Berita

Pemkot Ambon Lambat, Kajian LBHKH Kuat Sebagai Bukti

badge-check


					Pemkot Ambon Lambat, Kajian LBHKH Kuat Sebagai Bukti Perbesar

Ambon (MediaLT) – Pemerintah kota Ambon sampai hari ini belum juga memberikan surat keputusan kepada pemerintah negeri amahusu, terkait penetapan kepala Mata rumah parenta negeri amahusu.

Karena bagi pemerintah daerah ada persoalan antara mata rumah parenta di negeri amahusu, padahal setalah dilakukan penelusuran oleh (MediaLT) persoalan mata rumah parenta sudah tidak ada lagi, hal ini berdasarkan pengakuan kesepakatan kepala kepala mata rumah dari tiga moyang Juma, Hala , dan Herman, yang telah sepakat mengangkat Frangky Silooy sebagai kepala mata rumah negeri amahusu.

Hal ini disampaikan oleh kepala mata rumah tiga moyang Juma , Hala, Harman , Frangky Silooy kepada wartawan beberapa waktu kemarin di Ambon.

Kata Frengky bahwa , Bagi kami, dengan telah di tetapkannya kepala mata rumah dari tiga moyang Juma , Hala , Harman berdasarkan Rekomendasi LBHKH, maka pemerintah Negeri Amahusu dan Saniri , bersama  pejabat pemerintah negeris semestinya sudah bisa mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan kepala mata rumah, namun kenapa belum dilakukan , Ada apa hingga hal ini tidak segera di lakukan, Kesal Frengky.

Lanjut Frengky bahwa, penetapan kepala mata rumah parenta negeri amahusu berdasarkan hasil kajian bantuan lembaga hukum universitas Pattimura Ambon, telah melewati semua proses , seperti telah dilakukannya pertemuan dengan pemerintah negeri amahusu , Saniri negeri Amahusu, pertemuan dengan soa soa di amahusu , serta melakukan pertemuan dengan keturunan /orang kaya/Raja di negeri amahusu. ” dan melalui rangkaian proses tersebut LBHKH memberikan rekomendasi atas kajian yang dilakukan yang telah diserahkan kepada Mata rumah dari tiga moyang Juma , Hala, Harman, dan kepada Pemerintah Daerah, pemerintah Negeri , dan Saniri, Ungkap Frangky.

Jelas Frangky bahwa, dengan adanya hasil kajian dan rekomendasi mata rumah parenta negeri Amahusu oleh LBHKH ” Penjabat pemerintah negeri seharusnya sudah bisa memberikan SK , namun kenapa belum diberikan, kami meminta untuk hal ini dapat di tindak lanjuti hasil kajian dari LBHKH, agar Pemerintah Daerah ,. pemerintah Negeri, dan Saniri , dapat segera mengeluarkan SK mata rumah parenta negeri amahusu.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu juga , kami telah melakukan pertemuan dengan pemerintah kota Ambon yang dilaksanakan pada saat kegiatan wajar beberapa waktu kemarin, dan saat itu penjabat walikota Ambon mengatakan bahwa , kalau dirinya dilarang oleh saniri negeri amahusu untuk memberikan Surat Keputusan kepala mata rumah negeri amahusu.

Bagi kami ini ada apa, dan mengapa?, sampai Pejabat walikota Ambon harus tunduk dan mengikuti ucapan saniri negeri amahusu, kami pun berpikir dan menduga, jangan jangan ada yang tidak beres, sehingga PJ walikota mau ikuti kata kata Saniri.

“Sementara berdasarkan peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017, menjelaskan bahwa Saniri negeri tidak memiliki hak mencampuri urusan mata rumah, tegas Frangky.

Sambung Frengky bahwa, selain dilarang oleh saniri negeri, ” kami menduga bahwa, hal ini ada urusannya dengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak di kelola secara transparansi, Sebab selama ini ADD Negeri Amahusu dipakai tidak sesuai dengan yang semestinya, karena Ada unsur Memperkaya diri sendiri sehingga pemerintah belum berani memberikan SK, Tegas Frangky.

Di tempat yang berbeda, kepala bidang pemerintahan Alfian Lewenussa mengatakan kepada wartawan (MediaLT) beberapa waktu lalu di ruang kerjanya bahwa, persoalan penetapan kepala mata rumah sudah dikaji oleh Lembaga bantuan hukum klinin hukum universitas Pattimura Ambon, dan lewat kajian ini, LBHKH telah mangeluarkan surat rekomendasi.” jadi pada prinsipnya, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan mata rumah adalah saniri negeri, Jelas Alfian

Sambung Alfian bahwa , dalam waktu dekat kita akan mengundang saniri negeri dan perintah negeri untuk kita bahas dan tentukan langkah langkah seperti apa, Ungkap Alfred.

Penulis (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Debat Publik Ketiga Pilkada Lampung Timur, Antusiasme Tinggi dan Kesiapan Pemilihan

17 November 2024 - 19:12 WIB

Dawam Rahardjo Tepis Klaim Teh Ela di Debat Pilkada Lampung Timur, Defisit Anggaran 113 Triliun Tak Berdasar

17 November 2024 - 15:24 WIB

Debat Final Pilkada 2024, Paslon Nomor Urut 2 Usung Pembangunan Berkelanjutan untuk Lampung Timur

17 November 2024 - 00:34 WIB

Puluhan Pendukung Dawam – Erawan Cukur Kepala Membentuk Angka 2 SBTB

16 November 2024 - 19:49 WIB

Jalan di Lampung Timur Segera Mulus, Pembangunan Infrastruktur Digenjot!

16 November 2024 - 17:54 WIB

Trending on Berita