Menu

Dark Mode
Jaksa Masuk Sekolah Sebagai Upaya Pelajar Melek Hukum Ketua Komisi 2 DPRD Lampung Pastikan Pansus Tata Niaga Singkong Jalan Terus Petani Bersuka Cita Sambut Keputusan Kementan RI Terkait Harga Singkong Inilah Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Provinsi Lampung Mengaku Badan Gizi Nasional Tipu Program Makan Siang Gratis, Korbannya Dari Lamtim dan Jawa Kabid Humas Polda Sambangi PWI Lampung,ini Yang Dibahas..?

Berita

Komisi ll DPRD SBB Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Perwakilan Honorer Nakes, Direktur RSUD Piru

badge-check


					Komisi ll DPRD SBB Gelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Perwakilan Honorer Nakes, Direktur RSUD Piru Perbesar

SBB (MediaLT) DPRD Kab.Seram Bagian Barat dalam hal ini, Komisi ll DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Perwakilan Honorer Nakes, Direktur RSUD Piru dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. SBB.(14/09/2023).

Rapat dengar pendapat yang sudah di lakukan sebanyak tiga kali ini belum ada titik temu dan solusi terkait di rumahkannya Honorer nakes baik yang ada di RSUD Piru Maupun di RSUD Pratama Waisala serta honorer yang ada di Puskesmas – Puskesmas,,

Menurut Ketua Komisi ll DPRD, Hamsa Wakano bahwa kita sudah menyurati Pj.Bupati dalam bentuk rekomendasi terkait persoalan nakes ini, namun tidak ada respon sampai dengan saat ini, dalam RDP tersebut anggota komisi ll DPRD Jamadi Darman sangat menyesalkan tindakan yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah yang sangat gegabah.

Menurutnya dalam surat edaran Kemenpan RB yang sudah di layangkan, tidak ada satupun isyarat untuk merumahkan atau memecat honorer yang terdaftar dalam SK januari 2021 sampai dengan Desember 2021 namun hal yg aneh terjadi adalah di dalam SK No.814.1 – 829 Tahun 2022, banyak dari tenaga nakes yang tidak terakomodir dan SK tersebut di anggap Prematur, dalam RDP yang lalu Komisi ll sudah meminta untuk merevisi SK Bupati tersebut tetapi tidak di lakukan.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Taher Bin Ahmat, sekom ll, menurutnya selain persoalan aturan dan surat edaran kKemenpan ini masalah kemanusiaan yang harus kita perjuangkan apalagi Dinas Kesehatan, dalam ha. Ini RSUD merupakan penyumbang APBD terbesar sedangkan Untuk menggaji mereka itu tidak sesuai dengan aturan kita hanya mampu menggaji mereka per bulannya hanya 1 juta ini tidak sesuai dengan UMR Kabupaten.

Menanggapi persoalan nakes ini, Rahmat Basia Anggota Komisi Il dari fraksi KIS bahwa Kepala Dinas Kesehatan maupun Direktur RSUD harus berhati – hati dengan keputusan ini, jika di lihat dari SK Bupati yang di keluarkan pada bulan Desember 2022 dan keputusan merumahkan honorer di bulan Juni 2023, ini sudah melanggar aturan dan sangat beresiko dan dapat menjadi temuan untuk itu perlu di kroscek baik – baik apalagi di situ di temukan dalam SK tersebut ada 31 nama yang sudah tidak lagi berstatus Honorer, sebab ada yang sudah menjadi ASN dan ada yg sudah tidak bekerja.

Dari berbagai penjelasan tersebut akhirnya Rapat Dengar Pendapat di skors sampai ada pertemuan berikutnya dengan seluruh uskesmas, Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Piru.

Selain itu Komisi ll DPRD SBB juga memutuskan untuk merekomendasikan persoalan ini kepada Ketua DPRD untuk melakukan hal interpelasi kepada Pemerintah Daerah, dan Apa bila Ketua DPRD tidak meresponi Keputusan Komisi ll ini maka Kami akan melakukan tindakan Pemakzulan terhadap Pimpinan DPRD Kab.SBB, terkait persoalan honorer nakes ini.(Pal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Jaksa Masuk Sekolah Sebagai Upaya Pelajar Melek Hukum

5 Februari 2025 - 14:20 WIB

Ketua Komisi 2 DPRD Lampung Pastikan Pansus Tata Niaga Singkong Jalan Terus

1 Februari 2025 - 10:34 WIB

Petani Bersuka Cita Sambut Keputusan Kementan RI Terkait Harga Singkong

31 Januari 2025 - 15:51 WIB

Inilah Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Provinsi Lampung

29 Januari 2025 - 16:31 WIB

Mengaku Badan Gizi Nasional Tipu Program Makan Siang Gratis, Korbannya Dari Lamtim dan Jawa

25 Januari 2025 - 21:38 WIB

Trending on Berita