Lampung Timur(MediaLT) — Kurun waktu dua bulan Oktober – Desember 2023, dua oknum anggota kepolisian polres Lampung timur diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran Kode etik Kepolisian dengan memberikan Punishment.
Sebelumnya sanksi PTDH diberikan terhadap Bripka RK pada Senin 23 Oktober 2023 karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.

Kali ini kembali Selasa 19 Desember 2023.
Kapolres Lampung Timur Akbp M Rizal Muchtar kembali mempimpin upacara PTDH terhadap Bripka NA karena pelanggaran kode etik berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelas Rizal Muchtar
Pihaknya berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.
“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat,” tambah Kapolres Lampung Timur.
Diketahui kedua oknum tersebut tak hadir saat upacara PTDH(Inabsensia) di pelataran Mapolres Lampung Timiur.(Agus Sah)