Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Kurun waktu 2 Bulan,Dua Oknum Polri Polres Lamtim di Berhentikan

badge-check


					Kurun waktu 2 Bulan,Dua Oknum Polri Polres Lamtim di Berhentikan Perbesar

Lampung Timur(MediaLT) — Kurun waktu dua bulan Oktober – Desember 2023, dua oknum anggota kepolisian polres Lampung timur diberhentikan dengan tidak hormat  karena terbukti telah melakukan pelanggaran Kode etik Kepolisian dengan memberikan Punishment.

Sebelumnya sanksi PTDH diberikan terhadap Bripka RK pada Senin 23 Oktober 2023 karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.

Kali ini kembali Selasa 19 Desember 2023.
Kapolres Lampung Timur Akbp M Rizal Muchtar kembali mempimpin upacara PTDH terhadap Bripka NA karena pelanggaran kode etik berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelas Rizal Muchtar

Pihaknya berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.

“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat,” tambah Kapolres Lampung Timur.

Diketahui kedua oknum tersebut tak hadir saat upacara PTDH(Inabsensia) di pelataran Mapolres Lampung Timiur.(Agus Sah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita