Lampung Timur (MediaLT) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lampung timur menyambangi Yusbariyah caleg PKB Provinsi Lampung dapil 8 yang notabene ketua tim Penggerak PKK Lampung timur di rumdis bupati Lamtim.(20/12/23)
Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoriyah didampingi divisi pencegahan Cristine Bunga Elora datang untuk memberikan surat himbauan pencegahan pelanggaran Pemilu

“Kami memberikan surat himbauan kepada ibu Yusbariyah sebagai antisipatif pelanggaran pemilu yang mana ada potensi dan kemungkinan – kemungkinan bisa terjadi karena dia ketua PKK,jadi tak boleh pakai fasilitas negara seperti Mobil,protokol, ajudan dan program – program PKK tak boleh dipakai kampanye, juga termasuk undangan dari kecamatan sampai ke desa bila ingin mengundang ibu bupati kita juga sampaikan hal – hal yang dilarang undang – undang agar tidak dilakukan “,jelas Lailatul Khoriyah.
Lebih lanjut wanita yang akrap disapa mbak Lely ini juga menyampaikan bahwa Bupati Lamtim (Suami Yusbariyah_red) tidak diperbolehkan mendukung salah satu calon.
“dalam undang – undang no 7 yang berbunyi dilarang kepala daerah dengan wewenang dan jabatannya menguntungkan dan merugikan salah satu calon itu masuk pidana”,tambah mbak Lely
Lebih lanjut karena berpotensi pelanggaran maka Bawaslu akan memberikan pengawasan melekat
“Pokoknya semua kegiatan yang ada ibu Yusbariyah atau tidak mulai dari kecamatan sampai kedesa slalu kita berikan pencegahan dan pengawasan melekat, apalagi kalau ada kunjungan atau undangan yang dihadiri oleh bu Yus kita akan lebih terhadap pengawasannya melalui jajaran Panwascam. Lampung timur berpotensi kerawanan karena ibu bupatinya menjadi calon legislatif”,pungkasnya.
Ketua Bawaslu juga mengintruksikan agar jajaran Panwascam memberikan pengawasan dan pencegahan lebih kepada yang berpotensi rawan.(Kms)