Lampung Timur (MediaLT) — Para perangkat dan aparatur desa merasa keberatan dengan pemberhentian dan penonaktifan sepihak dari Edi Sutono Kepala desa (Kades) Muara Jaya,kecamatan Sukadana,kabupaten Lampung Timur yang baru saja dilantik pada 29 Desember 2023 yang lalu.
Pasalnya mereka yang diberhentikan tidak tau apa kesalahan yang telah mereka perbuat hingga terbitnya surat pemberitahuan pemberhentian dan penonaktifan berstempel dan di tandatangani oleh kades setempat.

Terkait hal itu kades Muara Jaya Edi Sutono menyampaikan melakukan pemberhentian karena Kadus dan Kaur sudah seminggu tidak masuk kerja.
“Kadus sudah gak mau ngantor, sudah seminggu, tetapi tidak mau mundur.Bagaimana kita mau kerja bareng.?”,jawab Edi Sutono melalui pesan WhatApps handphone pribadinya.Minggu (07/01/24).
Lebih lanjut dia menyampikan hal yang sama terhadap pemberhentian beberapa Kepala urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) desa.
“Termasuk kaur dan kasi sebagian juga tak pernah ngantor”,jawabnya.
Terpisah hal yang disampaikan kades Muara Jaya di bantah oleh salah satu Kaur M.Bakarudin yang menerima surat Pemberhentian sepihak.
” Kami Delapan orang yang diberhentikan, baru saja berkumpul dan sepakat tidak menerima keputusan sepihak kepala desa,karena dalam surat pemberhentian itu dijelaskan bahwa jabatan perangkat desa itu sama dengan jabatan kepala desa.Berhubung jabatan kades yang lama telah habis maka perangkat desa diberhentikan pula”,ucap Bakarudin.
“Mengenai tak pernah ngantor (masuk kerja) itu bohong karena kami ada buktinya ,malah beliau yang belum ngantor.Bahkan pada tanggal 02 Januari 2024,kami dua kasi,dua kaur ,sekdes dan satu kadus ngantor namun berhubung sampai jam 11 siang kades tak hadir,kami berkunjung ke rumah pak kades untuk meminta izin melaksanakan pelayanan ke masyarakat”,tambahnya.
Karena di hari itu pembagian beras belum selesai dan juga untuk pelayanan seperti biasa yang mana di perbolehkan oleh Edi Sutono,yang selanjutnya ke esokan hari dan seterusnya mereka ngantor kembali.
“Kami juga heran Pak kades telah menggunakan Cap (stempel) padahal belum serah terima jabatan dari kades yang lama. Karena rencananya Sertijab akan dilaksanakan Kamis (11/01/24) mendatang dan yang menjabat Plh adalah Sekdes.Yang jelas kami keberatan bahwa adanya surat pemberhentian sepihak karena melanggar ketentuan Permendagri no 67 THN 2017 dan Undang undang desa no 06 tahun 2014, UU desa nomer 56 tahun 2017 “,tutupnya.(Kms)