Lampung Timur (MediaLT) — Merasa terancam jiwanya kepala urusan (Kaur) pemerintahan desa Peniangan,kecamatan Marga Sekampung didamping YLBHI LBH Bandar Lampung melapor ke Mapolres Lampung Timur. Selasa (16/01/24)
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali melalui rillis tertulis kepada awak media menjelaskan pengancaman dengan senjata tajam oleh sekelompok orang di area balai desa setempat
“Konflik sosial yang terjadi dimasyarakat desa Peniangan,kecamatan Marga Sekampung, kabupaten Lampung Timur terjadi pasca pemilihan kepala desa serentak pada Oktober 2023 yang lalu namun masih menyisahkan konflik yang berkepanjangan di lingkungan masyarakat. Salah satu yang menjadi konflik hari ini adalah soal pergantian perangkat desa di desa Peniangan pada 16 Januari 2024 yang mana terjadi perseteruan antara tim pemenangan kades yang baru dengan perangkat desa yang lama, dimana perangkat desa lama sampai hari ini tetap melakukan aktivitas seperti biasa, Namun kemarin perangkat desa ini justru di kerubungi tim kepala desa yang baru menggunakan senjata tajam dan mengintimidasi serta melakukan pengancaman kepada perangkat desa yang lama agar mereka mengundurkan diri sebagai perangkat desa”,tulis Ali
“Atas peristiwa pengancaman dan penganiayaan tersebut seluruh perangkat desa yang lama mengadukan persoalan tersebut kepada kepolisian Polres Lampung Timur dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG dan NOMOR POLISI LP/B/11/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.
Dengan adanya laporan tersebut kepolisian agar dapat bergerak cepat untuk menangani laporan dan menindak tegas setiap orang yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut, untuk menghindari konflik yang terjadi dimasyarakat tersebut tidak terulang kembali. Selain itu peran pemerintah daerah dan pemerintahan desa harus lebih maksimal memberikan penyadaran dan pengertian kepada seluruh masyarakat terkhusus pada daerah yang terjadi konflik saat ini, bahwa terhadap pergantian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 serta peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu perangkat desa diberhentikan dengan alasan sebagai berikut :
Meninggal dunia
Permintaan sendiri
Dan manjalani pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa”.
Dalam hal ini pemerintah daerah, pemerintah desa dan kepolisian mempunyai peran aktif untuk menjaga keamanan dan kondusifitas dilingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan yang terulang dimasyarakat.
HORMAT KAMI
YLBHI LBH BANDAR LAMPUNG
CIK ALI
Wakil direktur
CP :085357655877
Terpisah Ibrahim Kaur Pemerintahan saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut
“Saya berangkat kekantor balai desa seperti biasa jam 08 pagi untuk pelayanan masyarakat,sampai dikantor kurang lebih jam 08.10 menit begitu mobil saya masuk gerbang balai desa, mobil saya langsung dihadang massa bersenjata tajam. Saya keluar mobil ada seseorang dengan golok panjang terhunus mengatakan ini dengan bahasa daerah tertentu :” ini provokatornya saya bunuh kamu, apa hebatnya kamu dan ada beberapa yang teriak – teriak saya tujah kamu”,jelas Ibrahim menirukan.
Saya diamankan beberapa orang dibawa masuk kedalam balai desa, terrnyata sudah ada kawan -kawan saya perangkat desa yang juga lagi ketakutan dan ada Kepala desa peniangan. Saya bertanya ke kepala desa kenapa ini..? lalu Kades menjawab dia tidak tahu.
“Dugaan saya,massa tersebut diperintahkan untuk intimidasi dan memaksa kami tanda tangan surat pengunduran diri dari perangkat desa karena sebelumnya kawan – saya mau dipaksa tanda tangan diblangko yang sudah dipersiapkan kades tapi belum sempat tanda tangan sudah ribut diluar karena saya datang kekantor balai desa”,pungkasnya.(R*)