Menu

Dark Mode
Pelayanan Prima RSUD Sukadana pada Pengobatan Gratis Hut Lampung Timur Bupati Lamtim Ajak Warga Bahagia dan Pastikan Pembangunan di Sukadana Terealisasi PWI Lampung Bersama 200 Ormas Siap Gelar Aksi Solidaritas Palestina Berskala Besar Yusbariah Anggota DPRD Lampung Resmi di Berhentikan, Abdul Aziz Penggantinya Minim Respons OPD Terhadap HUT Lamtim, Wakil Bupati Azwar Hadi Murka PHE OSES Renovasi Fasilitas Sekolah di Lampung Timur

Berita

Bagi – bagi “Angpau” Caleg DPRD Lamtim Jalani Sidang Perdana

badge-check


					Bagi  – bagi “Angpau” Caleg DPRD Lamtim Jalani Sidang Perdana Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, memantau sidang tindak pidana pemilu yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri setempat. Selasa 30 Januari 2024.

Sidang tindak pidana pemilu atas nama sukardi Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 6 itu dipimpin ketua majelis hakim Zelika Permata Sari, didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa.

Kejari Lampung Timur Agus Baka Tangdililing menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil dalam kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Kehadiran Agus Baka Tangdililing dalam sidang tindak pidana pemilu ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum terkait proses pemilu.

“Untuk menjaga integritas proses demokrasi, pemantauan langsung dari pihak kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Ba’ka

Agus melanjutkan, Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, independen, dan profesional.

“Ini diharapkan dapat tercipta kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi,” lanjutnya.

Agus Baka Tangdililing juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilu demi menjaga kestabilan dan kedamaian dalam berdemokrasi.

“Dengan pemantauan yang dilakukan secara langsung, diharapkan hasil yang dihasilkan dari sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum,” kata Kejari.

Diketahui, Bahwa Tersangka atas nama Sukardi yang merupakan Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan membagikan amplop kecil (Angpau) warna putih yang berisikan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.

Hal itu merupakan tindak pemilu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pelayanan Prima RSUD Sukadana pada Pengobatan Gratis Hut Lampung Timur

17 April 2025 - 20:22 WIB

Bupati Lamtim Ajak Warga Bahagia dan Pastikan Pembangunan di Sukadana Terealisasi

17 April 2025 - 17:20 WIB

PWI Lampung Bersama 200 Ormas Siap Gelar Aksi Solidaritas Palestina Berskala Besar

16 April 2025 - 19:08 WIB

Yusbariah Anggota DPRD Lampung Resmi di Berhentikan, Abdul Aziz Penggantinya

10 April 2025 - 20:16 WIB

Minim Respons OPD Terhadap HUT Lamtim, Wakil Bupati Azwar Hadi Murka

10 April 2025 - 20:06 WIB

Trending on Berita