Lampung Timur (MediaLT) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kebupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, menanggapi hasil vonis Pengadilan Negeri Sukadana terhadap Sukardi caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 7 yang divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, pada Senin 5 Februari 2024.

Jarwo mengatakan kalau putusan dari pengadilan Negeri Sukadana pihak KPU belum menerima salinan putusan.
“Kami belum berani untuk mengambil langkah untuk calon dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. karena pihak kami belum menerima hasil putusan nya dari pengadilan,” ujar Jarwo (sapaan akrabnya) melalui sambungan telepon Selasa, (6/2/2024).
Jarwo menjelaskan kalau pihak KPU sudah menerima hasil putusan nya dan membaca amar putusan, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap putusan.
“Kami menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno pembatalan daftar calon tetap (DCT) yang bersangkutan, jika semua administrasi nya telah terpenuhi,” tutup Jarwo.
Diketahui Sukardi caleg DPRD kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional Dapil 7, yang meliputi kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban dan Raman Utara.(R*)