Lampung Timur (MediaLT ) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 di pelataran kantor Bupati setempat. Minggu, (11/02/2024).
Tanpak hadir bupati Dawam Rahardjo beserta Forkopimda Lampung timur, Ketua KPU,para petugas pengawas pemilu, unsur TNI-Polri dan lain lain.

“Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Hal serupa ini juga dilaksanakan di 15 Kabupaten/kota secara serentak, yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat PTPS”,jelas ketua Bawaslu Lailatul Khoiriyah.
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berharap dengan adanya kegiatan Apel Siaga dalam rangka pengawasan masa tenang dan juga persiapan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat memaknai penyelenggaraan Pemilu secara utuh dan dapat berlangsung Luber dan Jurdil serta terlaksana sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa sesuai PKPU masa tenang berlangsung 3 hari dan hari ini merupakan hari pertama dan akan berakhir pada hari selasa tanggal 13 februari. Maka dari itu sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas, keamanan, kedamaian dan kegembiraan dalam penyelenggaraan pemilu di Lampung yang kita cintai ini”,tambah wanita yang akrap di sapa mbak Lely ini.
Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa dalam rangka penyamaan persepsi untuk tahapan masa tenang berlangsung aman dan tertib, dalam rangka Pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Instruksi kepada Jajaran Bawaslu di Kab/Kota dan Surat Imbauan kepada seluruh peserta Pemilu
“Semua peserta pemilu dapat kan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) serta tidak melakukan kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim Pemilu yang Terbuka, Adil dan Berkepastian Hukum.Selain itu Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi Kerawanan baik Kerawanan Pada Masa Tenang, Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Kerawanan Pasca Penghitungan Suara”,tegasnya
Serta secara kolektif dan berjenjang Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi TPS RAWAN, yang hasilnya Hari ini dipublikasi secara serentak se-Indonesia oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.
Pada masa tenang ini Peserta KAMPANYE” dengan metode apapun dilarang :
Hal-hal yang dapat mengarah kepada dugaan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana akan di proses dan ditindak oleh jajaran Bawaslu sebagaimana ketentuan peraturan Perundangan dengan sanksi terbesar secara administratif yaitu “PEMBATALAN SEBAGAI CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA” dan Pidana jika terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan sebagaimana Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Sebagaimana hal tersebut, kami (pengawas Pemilu) menyadari secara penuh bahwa dalam melakukan pengawasan secara universal dengan jumlah personil yang tidak memadai, maka dukungan dari semua pihak tentu sangat kita harapkan. Baik terhadap dukungan keamanan”,pungkasnya.(R*)