SBB (MediaLT) — Kejaksaan negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SMP dan MTS di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022.
Empat tersangka yakni JT kadis pendidikan dan kebudayaan tahun 2022 lalu MW selaku PPK serta 2 tersangka dari pihak swasta berinisial HS dan HP yang kini telah di tahan oleh kejari di Lapas kelas IIB Piru.

Kajari SBB Bambang Tutuko, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan kepada wartawan menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan perkara korupsi di wilayah Kabupaten SBB.
“Tanggal 06 Februari lalu, Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan penetapan tersangka terhadap 4 orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022.
Lalu pada hari Selasa, 20 Februari 2024 tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. VDP sebagai perusahan pemenang tender serta Jumat, 23 Februari 2024 penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AP yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud”,jelas Kejari.(23/02/24)
Lebih lanjut ia menyampaikan akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
“Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara setelah itu, jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II”,pungkasnya.(Pal)