Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis,Kejari SBB Tahan 4 Tersangka

badge-check


					Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis,Kejari SBB Tahan 4 Tersangka Perbesar

SBB (MediaLT) — Kejaksaan negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SMP dan MTS di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022.

Empat tersangka yakni JT kadis pendidikan dan kebudayaan tahun 2022 lalu MW selaku PPK serta 2 tersangka dari pihak swasta berinisial HS dan HP yang kini telah di tahan oleh kejari di Lapas kelas IIB Piru.

Kajari SBB Bambang Tutuko, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan kepada wartawan menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan perkara korupsi di wilayah Kabupaten SBB.

“Tanggal 06 Februari lalu, Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan penetapan tersangka terhadap 4 orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022.
Lalu pada hari Selasa, 20 Februari 2024 tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. VDP sebagai perusahan pemenang tender serta Jumat, 23 Februari 2024 penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AP yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud”,jelas Kejari.(23/02/24)

Lebih lanjut ia menyampaikan akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

“Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara setelah itu, jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II”,pungkasnya.(Pal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita